Nasional, Darah Juang Online — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah membacakan putusan Perkara No. 13-PKE-DKPP/II/2023 dengan memutuskan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad (Teradu 1) bersama Anggota Shanti Yudharini (Teradu II) dan Mico Yudhistira (Teradu III), bertempat di Ruang Sidang DKPP RI Jalan Wahid Hasyim No. 117 Jakarta Pusat, yang juga disiarkan secara langsung melalui akun resmi DKPP RI pada hari kamis (30/3/23) siang, dimulai sejak pukul 14.00 Wib.
Sidang pembacaan putusan DKPP RI di pimpin langsung oleh Ketua Heddy Lugito bersama Anggota I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah dan J Kristiadi
Putusan ini juga dibacakan bersamaan dengan 6 perkara lainnya, yaitu 1. Perkara No. 6-PKE-DKPP/I/2023 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU RI dan Ketua dan Anggota Bawaslu RI, 2. Perkara No. 11-PKE-DKPP/I/2023 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Palu, 3. Perkara No. 13-PKE-DKPP/II/2023 dengan Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, 4. Perkara No. 14-PKE-DKPP/II/2023 dengan Teradu Ketua KPU RI, 5. Perkara No. 15-PKE-DKPP/II/2023 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Trenggalek, dan 6. Perkara No. 20-PKE-DKPP/II/2023 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Banggai Laut.
Terkait perkara yang menyangkut Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, selain merehabilitasi yaitu memulihkan kehormatan (nama baik) para Teradu, DKPP RI juga memutuskan Menolak Pengaduan Untuk Seluruhnya, memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakaan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan, dan memerintahkan Bawaslu RI mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Untuk diketahui, Pengaduan ini atas Pengaduan Nomor 04-P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara No. 13-PKE-DKPP/II/2023 atas nama Pengadu Hariyanto (PNS) Warga Jalan Ks Stubun Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. (01)

















