Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Putusan Lebih Rendah dari tuntutan, Kuasa Hukum Emir “Ini bentuk keadilan”

Kota Bengkulu, Darah Juang Online — Terdakwa Pengeroyokan terhadap (MS) dengan tersangka (ACS) telah di vonis oleh majelis hakim pengadilan negeri Bengkulu dengan pidana penjara 10 bulan. Pada Senin (3/7/23)

Vonis hakim didasarkan bahwa terdakwa ACS telah menyesali perbuatannya dan memiliki iktikad baik untuk berdamai dengan pihak korban. “Dengan demikian terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 KUHP,” ujar Ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Alaku

Sebelumnya diketahui telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2023 di jalan Jati RT 09 RW 03 kelurahan Padang Jati (depan hotel santika) kejadian ini di alami oleh penjaga warung manisan Medi Setiawan yang di picu oleh cekcok mulut antara korban dan pelaku.

Atas peristiwa ini 1 orang (ACS) diamankan oleh pihak polsek ratu samban, 4 orang lainnya berhasil melarikan diri dan korban mengalami luka gores di bagian kepala dan luka memar dibagian badan.

Pada tanggal 15 Juni 2023 lalu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa ACS dengan pidana 1 tahun 6 Bulan penjara.

Ditempat yang sama, Kuasa hukum terdakwa (ACS) Muhammad Emir Miftah,S.H menilai putusan majelis hakim pengadilan negeri Bengkulu telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa “mengingat terdakwa ACS bukan pelaku utama, melaikan hanya turut serta (deelneming), dan telah menyesali perbuatannya.” Kata Emir kepada awak media Darah Juang via pesan WhatsApp.

“saya selaku kuasa hukum terdakwa ACS sangat mengapresiasi kebijaksanaan majelis hakim pengadilan negeri bengkulu telah menjatuhkan putusan yang berkeadilan.” Tegasnya.

Hakim juga telah mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah pernah di hukum sebelumnya. Tutupnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *