Nasional, Darah Juang Online — Menghadapi masa tenggak waktu pengajuan permohonan gugatan Sengketa Proses Pemilu, Kordiv Penanganan Pelanggan dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki, mengikuti kegiatan “Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024 Gelombang 1” tingkat nasional, bertempat di Redtop Hotel dan Convention Center Jakarta Pusat.
Kegiatan yang akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, mulai dari Senin sd Rabu, tanggal 21 – 23 Agustus 2023, diikuti 10 (sepuluh) Provinsi yaitu Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, dan Provinsi Bengkulu.
Sebagai peserta, Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa atau Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota yang terundang.
Kepada awak media, Roni Marzuki menyampaikan bahwa kegiatan ini terkait dengan tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap Bakal Calon Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota serta mendukung terselenggaranya pelaksanaan Pemilu yang berintegritas.
Atas hal tersebut “Bawaslu Republik Indonesia melaksanakan penguatan pemahaman Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu khususnya dalam menghadapi adanya potensi Sengketa Proses Pemilu pasca penetapan Daftar Calon Sementara, hingga penetapan DCT nantinya.” Terangnya. Selasa (22/8/23) malam.
Roni juga berharap, sebagai pengawas Pemilu “Sebagai Penyelenggara Pemilu kita harus siap selalu dengan tugas dan wewenang kita yang sudah diberikan oleh Undangan – Undang. ” Jelasnya.
Termasuk paska diumumkannya Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah. “Ada masa waktu 3 (tiga) hari kerja (Senin – Rabu, 21 s.d 23 Agustus 2023, Red) bagi para pihak untuk mengajukan permohonan gugatan sengketa proses Pemilu.” Tutup Roni. (01)

















