Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Kanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Sidang Pertimbangan Ijin Pengangkatan Anak, Begini Penjelasannya

Medan, Darah Juang Online – Dalam rangka memastikan pelaksanaan pengangkatan anak tetap bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan memenuhi undangan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara sebagai anggota Tim Sidang Pertimbangan Ijin Pengangkatan Anak. Pada hari Rabu, 30 Agustus 2023 di Griya Hotel Medan.

Alaku

Acara ini dibuka oleh Perwakilan Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, H. Taufik Lubis sekaligus memandu jalannya sidang yang dihadiri 23 orang.

Yang terdiri dari Dinas Sosial Pemkab/Pemko, Kepolisian, Kemenkumham, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Disdukcapil dan Pekerja Sosial.

Terdapat empat data Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang kelengkapan syarat administrasinya di periksa dan diuji para peserta sidang sebagaimana ketentuan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Keempat COTA tersebut berasal dari Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Padang Lawas.

Pada sidang tersebut disepakati bahwa pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah.

Atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat yang senyatanya harus bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: 03/rilEditor: Tim redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *