Tanjung Balai, Darah Juang Online – Sebagai upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika Satres Narkoba Polres Tanjung Balai melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN), Rabu (30/08/23) Pukul 13.00 Wib di Jln. Anwar Idris, Gang Jati, Lk. VIII, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai, AKP Reynold Silalahi SH dan diikuti Kanit Idik I IPDA Hendra A. Karokaro, SH, MH, Kanit Idik II IPDA N.Tamba, 7 personil Satresnarkoba, 4 Personil Satsamapta, 1 Personil Provost, 1 Personil Bhabinkamtibmas, 3 Personil Sat Pol PP, 4 Pers BNNK dan 1 Orang Kepling.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Reynold. Silalahi SH saat dikonfirmasi mengatakan.
“Pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wib Tim gabungan, Polri, BNNK, Sat Pol PP, Bhabinkamtibmas, dan Kepling setempat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai AKP Reynold Silalahi SH, melakukan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jln. Anwar Idris, Gang Jati, Lk. VIII, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai,” kata Kapolres.
“Dalam kegiatan tersebut kami berhasil mengamankan 2 orang pria dan menyita barang bukti dilokasi GKN berupa 3 buah bong atau alat hisap sabu, 2 buah mancis, 2 buah pipet warna putih diduga sebagai alat hisap shabu, 12 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 unit sepeda motor merk honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi selanjutnya 2 orang pria yang diamankan dilakukan test urine dengan hasil 2 orang positive narkotika IU Alias S (47) dan DF Alias D (22), Kemudian 2 orang pria tersebut serta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk diproses lebih lanjut.
Lanjut Kasat, “Dengan dilaksanakan giat Gerebek Kampung Narkoba oleh Gabungan POLRI, Bhabinkamtibmas, Babinsa, BNNK, SAT POL PP dan kepling Setempat di wilayah Hukum Polres Tanjung Balai dapat mengurangi Peredaran dan Penyalahgunan Narkoba,” pungkas Kasat.

















