Bengkulu, Darah Juang Online — Penyelesaian konflik agraria yang tak kunjung menemukan resolusinya merupakan cerminan buruk pemerintah yang hanya mementingkan kepentingan ekonomi ekstraktif dibandingkan kepentingan rakyat di Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan pihak WALHI Bengkulu merespon adanya Pergantian Kepala Kanwil ATR/BPN Bengkulu, disampaikan Direktur WALHI Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga “Pergantian ini harus mampu segera menyelesaikan konflik agraria yang sedang terjadi saat ini di Bengkulu.” Katanya. Senin (4/12/23).
Menurutnya, “Terkesan selama ini pemerintah membiarkan konflik agraria ini berlarut-larut. Belum ada satupun kebijakan atau political will yang kuat yang berpihak terhadap rakyat.” Tegasnya.
Berdasarkan kajian WALHI Bengkulu, selama ini pemerintah bengkulu hanya terfokus dengan program PTSL dengan bagi – bagi sertifikat kepada masyarakat yang lahannya tidak ada konflik.
WALHI Bengkulu menyoroti bahwa dari luas HGU 214 ribu ha dengan berbagai komoditas sawit, karet dan sebagainya, sebagian besar merupakan lahan yang dikelola oleh masyarakat merupakan lahan yang ditelantarkan oleh perusahaan dan bahkan sebelum ada perusahaan, masyarakat lebih awal mengelola, memanfaatkan dan menguasai lahan tersebut secara turun temurun.
Hal ini menjadi kewenangan bagi ATR/BPN untuk menetapkan status lahan tersebut merupakan tanah yang ditelantarkan dan tidak dimanfaatkan dengan baik oleh perusahaan perkebunan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Sehingga lahan tersebut bisa didorong sebagai objek TORA.” Lanjutnya.
WALHI Bengkulu menilai bahwa Reforma Agraria Sejati harus segera dilakukan di Bengkulu dan memastikan segera melakukan restrukturisasi penguasaan ruang yang berkeadilan demi mewujudkan kesejahteraan rakyat dan untuk memastikan keadilan antar generasi ke depan.
Kami berkeyakinan bahwa Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL) di Bengkulu memiliki kearifan lokal dalam pengelolaan sumberdaya alam yang berkeadilan.
Maka “Menyesatkan statement Gubernur yang menyatakan bahwa tidak ada kewenangan untuk mengambil keputusan.” Jelas Pria yang biasa disapa Baim.
Mengenai kewenangan GTRA Provinsi sangat tegas disebutkan didalam Perpres 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, salah satunya adalah melaksanakan penyelesaian konflik agraria ditingkat daerah Provinsi.
Pertanyaannya adalah penyelesaian Konflik agraria sudah terintegrasi apa belum kedalam rencana pembangunan atau rencana kerja pemerintah di Provinsi Bengkulu? Skema untuk penyelesaian konflik agraria bisa didorong melalui redistribusi dan legalisasi aset. Tutupnya. (01)

















