Banjarbaru, Darahjuang.online – Kasus tindak pidana penggelapan uang yang di lakukan oleh kasir sebuah toko ikan asin, frozen food, seafood Mama Khas Banjar, jalan Trikora kota Banjarbaru, di gelar hari ini Rabu (13/03/2024), dalam putusan yang di bacakan untuk terdakwa (MD) di nyatakan bersalah, dan di kenakan pasal 372-374 dengan kasus penggelapan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Dalam tuntutan nya terdakwa mendapatkan putusan Dua tahun Dengan tuntutan satu tahun sepuluh bulan, jadi naik dua bulan dari penuntut umum, dan untuk ajuan banding setelah pembacaan putusan salah satu pihak baik itu terdakwa maupun penggugat tidak puas dengan putusan hakim bisa mengupayakan hukum banding,” jawab Humas Pengadilan Negeri Banjarbaru Pratama Muhammad Rizky kepada awak media.
Selain itu, sebagai penggugat Owner toko ikan asin, frozen food, seafood Mama Khas Banjar AA, merasa keberatan dengan hasil vonis yang di bacakan.
“jujur kami tidak terima dengan tuntutan Jaksa semalam cuma satu tahun 10 bulan di kurangi masa tahanan 3 bulan jadi satu tahun tujuh bulan aja,” jawabnya.
“Dia mencuri berulang – ulang setiap hari, jutaan rupiah yang di ambil nya setiap hari, dalam beberapa bulan dia berkerja, jumlah total yang dia ambil tiga ratus juta lebih, bukan hanya untung jualan saja yang di ambil, sampai ke modal kami habis, satu toko kami di Banjarmasin tutup dan mengistirahatkan puluhan anak buah, karena perbuatan dia ini (MD),” tambah AA.
Dalam putusan ini AA akan berkonsultasi dengan pengacara, untuk hasil hukuman yang di berikan oleh hakim kepada terdakwa masih di anggap terlalu ringan.
“Kami masih tidak ikhlas dengan dua tahun penjara, itu masih terlalu ringa, dan nanti kita akan aju banding, untuk saat ini kami konsultasikan dulu sama Kuasa hukum.” Tegasnya. (01)

















