Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Diduga Ada Pungli dalam Pembagian Bantuan Bulog di Desa Tanjung Baru Kecamatan Buay Pemaca

Oku Selatan, Sumsel, Media Darahjuangonline.com — Bantuan beras Bulog dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) di keluhkan warga miskin penerima manfaat di Desa Tanjung baru Kec. Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan, penerima manfaat diduga dipungut uang senilai Rp 10 ribu untuk bantuan beras sebanyak 10 kg dari Bulog.

Penarikan uang dari penerima bantuan diungkap oleh sejumlah warga Desa Tanjung baru Kecamatan buay pemaca menjelaskan ke awak media, pada Jumat (03/05/24), sebagaimana diterangkan oleh Warga Desa Tanjug Baru yang berinisial (R).

Alaku

Iya menjelaskan, penarikan uang itu dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung baru pungut uang ke masyarakat yang menerima bantuan beras 10 kg sebesar Rp 10 ribu untuk biaya operasional ungkapnya.

” Menurut beberapa warga masyarakat Desa Tanjung baru menyatakan benar adanya ada pungutan uang sebesar Rp. 10 ribu rupiah per KK, untuk ambil beras bantuan itu, saya dimintai Rp 10 ribu, buat ongkos lelah orang yang bongkar muat beras dan buat kopi,” ujarnya, saat di konfirmasi awak media.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tanjung baru atau yang sering disapa yang kini menjabat kades pertama kalinya mengaku tidak tahu dan tidak memerintahkan kepada staf nya untuk memungut uang kepada masyarakat yang dapet bantuan beras 10 Kg tersebut, tegasnya.

Dengan alasan apapun yang namanya pungli yang untuk memperkaya diri sendiri dan menyalah gunakan jabatan makan akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.

Diketahui, bahwa dugaan Pungli yang dilakukan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan jika dilakukan dengan pemaksaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, dikutip dari laman Satgas Saber Pungli, selain Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP yang berbunyi:

Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

“salah satu tim media Korupsi menegaskan kepada oknum atau pelaku pungli dimana saja akan kami tindak lanjut dan usut tuntas sampai di proses sesuai undang – undang yang sudah di atur di atas tegasnya, supaya negara Indonesia ini bersih dari korupsi dan pungli, Pungkasnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *