Martapura, Darahjuang.online – Di media sosial grub Whatsaap heboh beredar surat pengaduan Masyarakat (Dumas), dalam surat tersebut tertulis pesan bahwa anggota Satreskrim Polres Banjar Diduga menerima gratifikasi, Kamis (04/7/2024).
Potongan foto surat yang di tujukan kepada Kapolda Kalimantan Selatan tersebut, tertulis nomor registrasi Pokok (NRP) milik salah satu anggota Polri yang bertugas di Polres Banjar dengan pangkat Bripka, untuk dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2020.
Dalam kejadian ini, Darahjuang.online mengkonfirmasi kepada Direktur Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dirpropam) Polda Kalsel Kombes Pol Jaka Suprihanta, beliau menuturkan.
“Usai di konfirmasi langsung kami lakukan pengecekan dari fungsi kita,” tuturnya.
Tentang pengaduan masyarakat tersebut sudah di tindak lanjuti dan di nyatakan tidak terbukti.
“Untuk perihal pengaduan masyarakat kepada anggota polri yang bertugas di Polres Banjar, sudah di selidiki dan tidak terbukti,” tutupnya. (14)


















