Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Kakanwil Kemenag Sumut Buka Bimbingan Teknis Akreditasi dan Audit Syariah LAZ

Medan, Darahjuang.online – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM membuka secara resmi bimbingan Teknis Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Pengelola Zakat (LAZ) di Hotel Antares Medan Rabu Malam (03/07/2024).

Ketua panitia kegiatan Bimtek Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Pengelola Zakat Sari Putra, S.Ag mengatakan sebanyak 30 orang mengikuti kegiatan bimtek yang berasal dari LAZ Provinsi 8 orang, BAZNAS 20 orang dan UPZ Daerah 2 orang.

Alaku

Sari Putra berharap lahirnya amil zakat yang profesional, yang memahami manajemen LAZ sehingga timbul kepercayaan Muzakki terhadap lembaga LAZ itu sendiri. “Lembaga pengelola zakat baik LAZ, BAZNAS dan UPZ harus dapat mempertanggungjawabkan melalui audit syariah, maka perlu lembaga pengelola zakat yang professional yang memahami manajemen dan pengelolaan zakat itu sendiri,” harapnya.

Para peserta kegiatan akan mendapatkan materi, regulasi dan sistem pengelolaan zakat nasional, pengelolaan keuangan dan pendayagunaan zakat, program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, teknis pelaksanaan penerimaan zakat dan audit syariah.

Kakanwil Kemenagsu mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, untuk itu perlu adanya manajemen dan pengelolan Lembaga Amil zakat yang baik, transparan dan akuntabel.

“Pengelolaan lembaga amil zakat yang bagus akan meningkatkan produktifitas dan capaian penghimpunan dana terhadap Lembaga Amil Zakat, untuk itu pendistribusian zakat yang dilakukan oleh LAZ harus siap di audit, melalui audit syariah”, tambah Kakanwil.

Kakanwil Kemenagsu mengingatkan agar pengurus LAZ harus mampu memberikan kepercayaan dan kenyamanan bagi para Muzakki , ” terkait pendistribusian zakat, LAZ harus siap diaudit melalui audit syariah. LAZ harus mampu memberikan kepercayaan dan kenyamanan bagi muzakki, karena prinsip dasar dalam badan amil zakat itu yakni aman regulasi, aman syar’i dan aman NKRI. Aman regulasi berarti pengelolaan zakat sudah diatur melalui regulasi yang berlaku.

Aman Syar’i yakni sesuai dengan perintah Allah SWT pada Al Quran QS Al Baqarah 43 dan QS At-Taubah 103, dan aman NKRI yakni dana yang telah dihimpun melalui LAZ akan diawasi dan tidak dapat dipergunakan untuk hal hal yang bertentangan dengan NKRI.”, kata Kakanwil.

Capaian Triwulan I Baznas Tk. Provinsi yakni Rp.15.568.000.000. “ Potensi Ekonomi, bila dikelola dengan baik dan transparansi akan mampu meningkatkan perekonomian terutama untuk membantu saudara kita yang kurang mampu,” katanya.

Pada kesempatan ini turut hadir Plh Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nikmah, S.Sos, M.Si . Nikmah mengatakan bahwa audit syariah ini dilakukan secara komprehensif, akuntabel dan transparan. (Rls/22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *