Gambut, Darahjuang.online — Permasalahan tanah yang sudah bergulir selama bertahun tahun di A.Yani KM.16.600, belum kunjung usai di mana pemilik tanah Treeswaty Lanny Sustya gagal melakukan pengukuran ulang tanah akibat salah satu dari pihak pemilik tanah lain nya tidak setuju dengan kegiatan pengukuran, Jumat (05/07/2024).
Sempat terjadi ketegangan Antara dua belah pihak sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar tidak bisa melakukan pengukuran ulang.
Dari BPN Kabupaten banjar sendiri tidak melakukan pengukuran, karena dari salah satu pihak tidak mengizinkan adanya pengukuran, sehingga batal di laksanakan pengukuran tanah tersebut.
Bersama awak media, Treeswaty Lanny Sustya mengatakan, kekecewaan nya karena tidak di lakukan pengukuran tanahnya oleh BPN Kabupaten Banjar.
“11 tahun kita berjuang untuk kembalinya hak kami, dan untuk tidak terlaksananya pengukuran tanah ini, kami setelah ini akan menuju Kanwil kami minta di selesaikan pengukuran, karena kami ada surat izin dari Irjen,” jelasnya.
Pengukuran sangat di perlukan, yang mana akan di kuatkan dengan data data autentik yang sudah ada, tapi selalu menemui jalan buntu.
“Setiap kita akan laksanakan pengukuran saya sering kali dihalangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.
Harapan Lanny akan ada tindakan tegas dari pihak berwenang dan akan mengembalikan hak tanah miliknya, serta harapan lain nya dari pihak BPN mau melaksanakan pengukuran tanah tersebut. (14)


















