Banjarmasin, Darahjuang.online – Kembali Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menggelar press rilis pengungkapan kepemilikan Sabu sabu seberat 20 Kilogram yang di dapat dari dua tempat yang berbeda, Rabu 10/07/2024.
Pengungkapan dari dua tempat tersebut di wilayah A.Yani KM.7 Kertak Hanyar, dan A.Yani KM.17 Gambut, dan berhasil mengamankan lima orang pelaku.
Saat kegiatan Press Rilis bersama awak media, Diresnarkoba Kombes Pol Kelana jaya menyampaikan hasil dari pengungkapan kepemilikan narkoba tersebut.
“Pengungkapan ada di dua tempat Kejadian Perkara (TKP), dari TKP pertama Ditresnakoba berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 7 Kilogram, dan untuk TKP kedua kita berhasil mengamankan 13 Kilogram Sabu, dengan berat keseluruhan 20 Kilogram sabu,”jelasnya.
Selain itu, dari hasil penangkapan anggota Ditresnarkoba berhasil mengamankan lima pelaku, empat dari lima pelaku berasal dari luar daerah Kalimantan Selatan.
“Ada lima pelaku yang kami amankan, yaitu ARE dari Kalimantan Selatan, MRF, DH, MRM, dan SH merupakan orang Bandung, dan sebagai informasi tambahan ke empat pelaku ini datang dari Kalimantan Timur dan sudah satu minggu di Kalimantan Selatan “imbuhnya.
Dengan pengungkapan hal ini, anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel yang di lapangan akan melakukan pengembangan, dan kemungkinan untuk jaringan masih dari Malaysia.
“Kita lihat dari kemasan bungkus barang bukti masih jaringan Fredy Pratama, dan ini merupakan jaringan Internasional,”ungkapnya
Selanjutnya, pengungkapan kedua, yaitu penyalahgunaan obat, dimana obat tanpa merk sebanyak dua puluh ribu enam ratus delapan puluh butir di temukan.
“Untuk penyalahgunaan obat untuk TKP di Sungai Andai dengan pelaku M, untuk selanjutnya nya akan kami uji lab obat obatan ini mengandung jenis narkotika atau tidak,”tutupnya.
(14).


















