BANJARBARU, Darahjuang.online – Terjadi tindak pidana pencurian pada tanggal 19/11/2023, di Booze Cafe dan Karaoke Jalan Trikora Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar empat puluh juta rupiah, korban segera melapor ke Polres Banjarbaru, untuk di tindak lanjuti, dan pada hari Jumat 12/07/2024, di perkuat dengan bahan keterangan dari korban serta bukti Unit Resmob Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku NH.
Kronologi kejadian di sampaikan oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, Selasa 16/07/2024 di mana pelaku saat mencuri berpura pura meminta sumbangan di Booze Cafe dan Karaoke.
“Saat di mintai keterangan, Pelaku mengatakan pada pukul 18.00 Wita, pelaku berpura pura meminta sumbangan mengatasnamakan masjid, dan pelaku sebenarnya sudah mengincar tas korban yang berada di atas meja kasir, di mana di saat itu korban sibuk dengan cek sound,”jelasnya.
Setelah mengambil tas tersebut, pelaku segera kabur meninggalkan tempat, dirasa sudah aman pelaku berhenti di sebuah warung kosong untuk menghitung uang hasil curian nya.
“Dari pengakuan pelaku uang tersebut di gunakan untuk biaya kehidupan sehari hari, serta di belikan barang perabot rumah, dan juga untuk memboking perempuan,”tambah Syahruji.
Untuk pelaku sendiri, saat ini naik status menjadi tersangka, dan saat ini sudah berada di Rumah tahanan Polres Banjarbaru untuk proses penyelidikan.
“Pelaku di sangkakan pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana paling lama lima tahun penjara,”tutupnya.
(14).


















