Alaku
Alaku

Praktisi Hukum : Pastikan Aparat Mengusut Tuntas Kasus Pemalsuan Dokumen SWEB di Kabupaten Seluma, “Jangan Sampai Kapolri Mengetahui”.

  • Bagikan
Agustam Rachman (Pengamat Sosial)

Bengkulu, Darah Juang Online — Mencuatnya Kasus Pemalsuan Dokumen SWEB Antigen yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Pemkab Seluma, mendapat perhatian serius banyak pihak.

Terbaru kasus yang menyeret dua oknum pejabat Dinas PU-PR Seluma yang sempat menggunakan dokumen swab antigen palsu, mencoba berdamai dengan pihak RSUD Tais.

Alaku

Tanggapan serius disampaikan Praktisi Hukum dan Peneliti, Agustam Rahman, SH, MAPS, bahkan Agustam terkejut dengan tidak dilaporkannya kasus pemalsuan dokumen sweb antigen ke polisi. Bahkan, aktivis 1998 yang saat ini aktif di Palembang, Bengkulu dan Jogjakarta, merasa aneh. ‘’Waaww.!!’’ Katanya.

Ditegaskan Agustam Rahman, walau pihak rumah sakit tidak mau melapor atau enggan melapor, namun polisi harus segera mengusut.

‘’Kalau rumah sakit tidak melapor, kita curiga ada apa. Apa ada yang mau dilindungi atau diselamatkan. Seharusnya, pihak RS Tais melapor ke polisi membuktikan adanya pemalsuan dan menghukum pelaku pemalsuan. Namun demikian, walaupun pihak rumah sakit enggan melapor, namun pihak kepolisian harus segera menuntaskannya. Jangan nanti kasus ini sampai ke Kapolri dan Kapolri marah, karena konsennya sekarang pemberantasan Covid 19,’’tegasnya.

Kalau ini tidak diproses, akan menjadi contoh buruk di masyarakat. ‘’Masyarakat akan kembali mengulanginya. Serta melakukan pembuatan hasil sweb sendiri. Dampaknya akan sangat bahaya terhadap penyebaran virus Covid-19. Kapan Pandemi ini akan berakhir jika begini,’’ sesal Agustam Rahman.

Dikatakan Agustam Rahman, pemalsuan adalah pidana murni, bukan delik aduan.

‘’Sehingga wajib hukumnya polisi mengusut tuntas. Paling lambat, besok ini sudah harus diusut polisi dan memanggil pihak-pihak yang terkait. Saya akan kawal terus kasus ini supaya naik. Kami akan menyampaikan hal ini ke pusat. Saya yakin Kapolri akan marah besar, jika Polres Seluma atau Polda Bengkulu mendiamkan kasus ini,’’ jelasnya.

Agustam Rahman melihat ada beberapa pasal yang bisa dikenakan kepada para pelaku. ‘’Ini kejahatan berat. Bisa disangkakan pasal 263 ayat 1 KHUP. Pemalsuan surat ancaman hukumannya 6 tahun. Lalu si pembuat juga bisa dijerat dengan pasal 267 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,’’ bebernya.

Selain itu juga patut diduga terjadi suap menyuap sehingga surat tersebut keluar. ‘’Jadi bisa juga dijerat dengan pasal 5 UU Tipikor No 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 5 tahun,’’ jelasnya.

Demi keadilan bersama di masyarakat serta demi suksesnya pemberantasan dan penanggulangan covid 19, maka Agustam Rahman meminta polisi dapat gerak cepat. ‘’Kita takut sudah banyak kasus ini dan bisa dicontoh masyarakat,’’ tutupnya. (12/Ak)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *