Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Pemerintah Blokir Hampir 24 Ribu Rekening Terkait Judi Online

Jakarta, Darahjuang.online — Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online terus digencarkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menutup 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online. Tindakan ini dilakukan setelah hasil patroli siber menemukan ribuan rekening mencurigakan yang juga dilaporkan masyarakat melalui kanal pengaduan resmi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kuat pemerintah untuk menghentikan perputaran uang dari kegiatan ilegal di dunia maya.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran dana dari aktivitas judi online,” ujar Meutya saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan, proses pemblokiran dilakukan secara bertahap dan melibatkan sejumlah lembaga terkait guna menutup seluruh jalur keuangan antara pemain dan pengelola situs judi online. Meutya menilai, kerja sama lintas sektor menjadi kunci dalam memutus rantai ekonomi digital yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pemerintah juga mendorong partisipasi publik untuk terus melaporkan situs, akun, atau nomor rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi judi online. Menkomdigi menyebut laporan masyarakat selama ini sangat membantu dalam menelusuri pola pergerakan dana di ranah digital.

“Peran aktif masyarakat menjadi bagian penting dari keberhasilan langkah pemberantasan ini,” tambahnya.

Sementara itu, data OJK menunjukkan hingga Maret 2025, lembaga tersebut telah menutup 14.117 rekening yang berkaitan dengan dugaan aktivitas perjudian. Angka ini meningkat signifikan seiring peningkatan patroli siber yang dilakukan sepanjang tahun 2025.

Langkah pemblokiran rekening ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat keamanan digital, menekan peredaran uang ilegal, serta menjaga stabilitas sistem keuangan dari ancaman kejahatan siber, khususnya praktik judi online yang semakin marak di masyarakat.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *