Tegas, Gubernur Bengkulu Keluarkan SK Ambulans Gratis dan Instruksi Larangan Penahanan Ijazah
Bengkulu, Darahjuang.online — Usai dilantik, Gubernur Bengkulu langsung mengeluarkan Instruksi larangan penahanan Ijazah dan SK menggratiskan pemakaian ambulans bagi warga yang berobat di rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu, peraturan Gubernur ini berlaku mulai tanggal 21 Februari 2025.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mengatakan, peraturan pelarangan penahanan Ijazah siswa Sekolah Menengah Atas atau sederajat perlu segera dilakukan agar tidak ada lagi ijazah siswa yang masih tertahan disekolah, agar bisa dimanfaatkan siswa untuk bekerja atau melanjutkan ke jenjang lainnya.
“Tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk menahan Ijazah siswa, segeralah di berikan pada siawa bersangkutan, Kepala Dinas Pendidikan harus melakukan evaluasi berkala agar tidak ada lagi siswa yang dirugikan,” kata Helmi, Jumat (21/2/2025).
Helmi menjelaskan, pelarangan penahanan Ijazah ini tertuang dalam instruksi Gubernur Nomor : 900/010/ Dikbud Tahun 2025 tentang Larangan Menahan Ijazah Pada Satuan Pendidikan SMAN, dan SLB Dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, selain itu juga melarang pihak sekolah menjual buku mata pelajaran dan LKS.
“Selain itu tidak ada lagi yang menjual buku pelajaran pada siswa dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Sekda,” jelas Helmi.
Selain itu juga, dikeluarkan surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK, E 123 Bapenda tahun 2025, tentang Pembebasan pemungutan retribusi jasa umum layanan kesehatan khusus mobil ambulans dan kereta jenazah pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Khusus RSUD dr.M.Yunus dan UPTD Khusus RSJKO Soeprapto Provinsi Bengkulu.
“Surat keputusan ini dibuat agar tidak.ada lagi retribusi bagi pasien rumah sakit yang menggunakan ambulans, apalagi pasiennya meninggal dunia, karena mereka telah tertimpa musibah jangan kita bebankan lagi dengan retribusi membawa jenazah pulang kerumah, ini biarlah menjadi tugas pemerintah daerah dalam membantu rakyat,” tegas Helmi.
Helmi menjelaskan, keputusan ini mulai berlaku hari ini Jumat (21/2/2025) dan harus segera dilaksanakan pada masing-masing OPD yang berwenang pada Dinas Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan di lingkungan Provinsi Bengkulu. (01)

















