Banjarbaru, Darahjuang.online – setelah beberapa kali persidangan yang sudah di laksanakan, pada hari Rabu 12/03/2025, di laksanakan sidang pihak tergugat untuk pembuktian.
Usia persidangan, di sampaikan oleh kuasa hukum dari Debitur AF sebagai penggugat, Jhon Silaban S.H., M.H., setelah melihat pembuktian dari pihak tergugat MTF Mandiri, hanya bisa menunjukan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari debitur.
“Saat ini yang jadi pertanyaan kami, apa dasar hukum, atau apa legal standing dari pihak MTF mengeluarkan SLIK Tanpa seizin dari pada yang bersangkutan. Mengingat SLIK itu bisa di keluarkan harus ada permintaan dari yang bersangkutan,” terangnya.
Di katakan hingga saat ini, tidak ada izin dari yang bersangkutan untuk di keluarkan nya SLIK dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“dengan kejadian ini, patut di duga telah terjadi perbuatan melawan hukum. Untuk perkara ini, poin hanya satu, yaitu klien kami sudah melakukan pembayaran di bulan Maret 2024, dan itu di akui kebenaran nya berdasarkan fakta fakta hukum di persidangan bahwa clear atas kredit yang di ajukan oleh klien kami selesai lunas pada tanggal 23 Maret 2024,”imbuhnya.
Problem permasalahan ini, setelah melakukan pembayaran ke MTF, di ketahui dari hasil SLIK yang di minta oleh debitur sampai bulan April hingga Mei angsuran nya masih berjalan.
“Padahal fakta dari MTF sudah terbayarkan di bulan Maret, dan dari saksi di ketahui MTF adalah Joint Finance dengan Bank Mandiri. Itu fakta terbaru nya,”tegasnya.
Selain itu, Jhon Silaban mempertanyakan, uang pembayaran kepada MTF yang di setorkan oleh debitur, yang Tidak di bayarkan ke Mandiri sehingga terdeteksi OJK keadaan kredit debitur masih jalan.
“Ini kesalahan dari MTF, kenapa Tidak langsung menyetorkan kepada bank mandiri, dan jelas di SLIK itu MTF melakukan pembayaran, kalo Tidak salah sekitar bulan mei, jadi berapa bulan uang itu mengendap, hingga klien kami di blacklist dari beberapa Finance sehingga Tidak bisa melakukan pinjaman lagi untuk usahanya,”tutupnya.(14).
Pembuktian Pihak Tergugat MTF Mandiri, Jhon Silaban: Pembuktian Hanya SLIK Debitur

















