Kepolisian Sektor Cempaka Kota Banjarbaru Amankan Pria Bawa Sajam
Banjarbaru, Darahjuang.online — Unit Reskrim Polsek Cempaka yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Junaedi, S.AB., M.M., mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam tanpa ijin.
Pria berinisial MRH warga Jl. Banua Praja Utara Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, diamankan pada Rabu (7/5/2025).
MRH 25 tahun diamankan dengan barang bukti sebilah pisau dengan panjang 28 cm gagang kayu dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna hitam.
Selain pisau juga didapatkan sebilah senjata tajam jenis parang dengan gagang kayu dan sarung terbuat dari kayu yang dililit dengan rotan.
Selain Sajam sarung warna kuning motif kotak-kotak untuk membungkus parang tersebut.
Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen, S.Ag., melalui Kanit Reskrim Polsek Cempaka Ipda Junaedi, S.AB., M.M., saat di konfirmasi menjelaskan kronologi diamankannya MRH.
“MRH diamankan setelah anggota kami mendapat laporan adanya seorang warga yang membawa Sajam di tempat dia bekerja,” ujarnya.
Setelah mendapat informasi kemudian anggota bergerak cepat menuju TKP di salah satu warung di kawan Cempaka dan mengamankan pria tersebut.
Lebih lanjut ditanya, terkait pasal yang dikenakan terhadap terduga pembawa Sajam tersebut, Kanit Reskrim pun menjelaskan.
“MRH Jika terbukti akan dijerat pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (08)