Balangan, Darahjuang.online – Polres Balangan melalui Unit Satreskrim menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Senin (4/8/2025). Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka Hamdani, dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Perkara ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.
Rekonstruksi dihadiri oleh penyidik Satreskrim Polres Balangan, jaksa dari Kejaksaan Negeri Balangan, serta menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi. Awalnya direncanakan sebanyak 12 adegan, namun berkembang menjadi 15 adegan yang memperjelas rangkaian peristiwa sejak awal hingga aksi penganiayaan terjadi.
Adegan dimulai dari kesalahpahaman antara tersangka dan istrinya, yang berujung pada istri tersangka lari ke rumah korban. Tersangka kemudian mengejar, masuk ke rumah korban, dan terlibat percakapan sebelum akhirnya melakukan penganiayaan yang berujung kematian.
Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rekonstruksi bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta kejadian di lapangan, serta memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan kejelasan kronologi kejadian dan mendukung kelancaran proses hukum,” ujarnya.
Selama kegiatan, pengamanan dilakukan oleh personel Polres Balangan untuk menjamin keamanan dan ketertiban. Pihak keluarga korban turut hadir dan menyaksikan jalannya rekonstruksi dengan harapan keadilan bisa ditegakkan.(14).
Polres Balangan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Gulinggang
















