Banjarbaru, Darahjuang.online – ATR/BPN Banjarbaru resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Banjarbaru melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pada Jumat (08/08/2025) siang. Kesepakatan ini menjadi bagian dari program Lentera Cendana Asri (Layanan Terintegrasi Dalam Percepatan Pengurusan Produk Antar Instansi dan Sosialisasi Birokrasi).
Kerja sama tersebut difokuskan pada penanganan administrasi pertanahan, mengingat banyak perkara di Pengadilan Agama yang melibatkan objek kebendaan, khususnya tanah.
Kepala ATR/BPN Banjarbaru, Suhaimi, menjelaskan bahwa PKS ini merupakan tindak lanjut dari MOU antara Dirjen Penetapan Hak Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Agama RI, yang kemudian dilanjutkan di tingkat provinsi hingga ke kabupaten/kota.
“Kami menindaklanjuti dengan PKS di tingkat Kantor Pertanahan bersama Pengadilan Agama, untuk kerja sama yang kita tandatangani hari ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Banjarbaru, Hikmah, memaparkan bahwa ATR/BPN nantinya akan berperan sebagai pendamping untuk memastikan kesesuaian data tanah di lapangan dengan yang tercantum dalam gugatan. Peran ATR/BPN juga dibutuhkan dalam proses sita objek, eksekusi, hingga penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah untuk keperluan lelang.
Selain menangani sengketa, kerja sama ini juga bertujuan memperlancar proses balik nama sertifikat tanah warisan. “Banyak proses yang memerlukan keterlibatan ATR/BPN, mulai dari penetapan ahli waris, penunjukan perwakilan jika ahli waris masih di bawah umur, pemeriksaan setempat, hingga plotting lokasi,” ungkap Hikmah.
Dengan terjalinnya PKS ini, diharapkan penyelesaian sengketa pertanahan yang berhubungan dengan Pengadilan Agama Banjarbaru dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan efisien.(14).
ATR/BPN Banjarbaru dan Pengadilan Agama Perkuat Kerja Sama Tangani Sengketa Pertanahan
















