Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Dua Orang Pria Terduga Pelaku Ranmor Dan Seorang Penadah Berhasil Di Ringkus Polisi

Medan, Darah Juang Online – Dua orang pria terduga pelaku pencuriaan sepeda motor bersama satu penadah tak berkutik saat di bekuk Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. Sabtu (30/10/21).

Berawal dari laporan korban inisial Putri Dea Cu, membuat laporkan ke Polsek Percut Sei Tuan, bahwa Sepeda Motor nya telah hilang saat di Cafe Mine Jl Perhubungan Laut Dendang, Kec. Percut Sei Tuan pada hari Jumat Tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 WIB.

Alaku

Untuk menindak lanjuti laporan warga terkait pencurian sepeda motor tersebut. Tim Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan turun kelokasi dan melakukan olah TKP. Tak butuh waktu lama tim Unit Reskrim Polsek Percut Sei-Tuan berhasil meringkus kedua terduga pelaku inisial, Fiftha Alfian, (20) tahun, warga Jalan. Kamboja Desa Lau Dendang Tembung Kecamatan. Percut Sei Tuan.dan Purnamasari Siregar (46) tahun, warga Jl Pasar 12 Desa Gg Ayohu Desa Bandar Khalipah Kecamatan. Percut Sei Tuan.

Dari hasil penangkapan Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 1 buah Sweater warna abu-abu yg yg digunakan terduga pelaku yg terekam cctv dan 1 Buah Celana Warna Hitam yg digunakan terduga pelaku yang terekam cctv.

Di hadapan awak media Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan mengatakan kronologis kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira pukul 22.30 wib Korban an. Putri Dea Cu Pratama bersama teman-temannya datang ke Cafe Mine Jalan Perhubungan Laut Dendang dengan mengenderai Sepeda Motor Honda Beat BK 2865 AIX kemudian makan di cafe tersebut. Kemudian Saat Kembali Pulang dari Cafe Korban melihat sepeda Motor sudah tidak ada di parkiran sepeda Motor. “Atas Kejadian Korban mengalami Kerugian Rp 18.000.000 selanjutnya melapor ke Polsek Percut Sei Tuan,” ungkap Agustiawan.

Kemudian lanjut Agus, berdasarkan cctv yang beredar dan viral di sosmed medan headline pada tgl 21 juli. Tim tekab polsek percut sei- tuan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.

Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 wib Tim Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dipimpin oleh kanit reskrim Iptu Donny P Simatupang dan Panit 2 Ipda Maruli Sihotang menindak lanjuti informasi tersebut.

“Saat di Interogasi Polisi Pelaku mengatakan Melakukan Pencurian bersama dengan Ucok Bernard, kemudian hasil curian dijual kepada Purnamasari Siregar. Dari Uang hasil Jual sepeda Motor, pelaku mendapat pembagian Rp 1.500.000 dipergunakan untuk membayar sewa rumah.” jelas Agustiawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Donny P Simatupang.

Guna proses lebih lanjut kedua terduga pelaku beserta barang bukti di boyong ke mako Polsek Percut Sei-Tuan. (20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *