Alaku
Alaku
Alaku

Pria Lakukan Pengancaman di Sampit Berujung Dilaporkan ke Polisi, Berakhir Damai

Pria Lakukan Pengancaman di Sampit Berujung Dilaporkan ke Polisi, Berakhir Damai

 

Alaku

SAMPIT, Darahjuang.online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kegiatan berlangsung pada Rabu (24/9/2025) pukul 14.00 WIB di Aula Polres Kotim.

 

Kasus ini melibatkan pelapor SW dan terlapor AT Melalui proses mediasi yang difasilitasi kepolisian, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.

 

Dalam pertemuan tersebut, terlapor menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa baik kepada pelapor maupun pihak lain. Sementara pelapor menyatakan bersedia memaafkan

 

Kapolres Kotim, melalui Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, menyampaikan bahwa restorative justice merupakan salah satu wujud nyata kehadiran Polri dalam menyelesaikan perkara pidana, dengan mengutamakan musyawarah, mufakat, dan pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata penghukuman.

 

“Melalui restorative justice, Polri berupaya menjaga keharmonisan masyarakat dengan pendekatan yang lebih humanis, sesuai dengan falsafah huma betang yang mengedepankan nilai kebersamaan dan perdamaian,” ungkap Kasat Reskrim, Jumat (26/9).

 

Dengan adanya kesepakatan damai ini, perkara pengancaman tersebut dinyatakan selesai dan kedua pihak berkomitmen menjaga hubungan baik ke depannya, tutupnya. (07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *