Banjarbaru, Darahjuang.online – Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Pusat, Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keinsinyuran bagi seluruh pihak yang bekerja di bidang teknik, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan balai maupun penyedia jasa konstruksi.
Menurutnya, setiap profesional teknik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sebagai bukti kemampuan serta pengakuan resmi atas kompetensinya.
“Kita wajib patuh pada undang-undang. Kawan-kawan di balai harus menjadi contoh dengan melengkapi diri sesuai ketentuan. Jika pengguna jasanya sudah patuh, maka penyedia jasa pun harus patuh,” tegas Agus Taufik, Senin (13/10/2025), saat acara Pengukuhan Profesi Insinyur di Ballroom Qin Daffam Hotel Banjarbaru.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi keinsinyuran merupakan bentuk kejujuran dan tanggung jawab profesional dalam menjalankan praktik teknik di lapangan.
“Jangan sampai kita menyuruh penyedia jasa mematuhi aturan, sementara kita sendiri tidak memiliki SKK, SNI, atau gelar insinyur. Hal-hal kecil seperti ini justru mencerminkan kejujuran profesi,” ujarnya.
Agus mengajak seluruh insinyur, khususnya yang bekerja di lembaga pemerintah, untuk memperkuat kompetensi dan etika profesi.
“Mari kita kedepankan gelar insinyur sebagai bukti kompetensi dan integritas. Dengan begitu, kita bisa menghindari potensi pelanggaran hukum maupun administrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Humas, dan Sistem Informasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr. Ir. Yusuf Azis, mengungkapkan bahwa sejak diberlakukannya UU Keinsinyuran, kampus ULM telah berperan aktif dalam mencetak insinyur profesional di Kalimantan Selatan.
“Sejak 2017, sudah lebih dari 1.000 insinyur profesional yang dikukuhkan melalui ULM, dan secara nasional ada sekitar 72.000 profesional yang telah terdaftar,” jelasnya.
Yusuf menyebutkan, pencapaian tersebut sejalan dengan visi ‘Kampus Berdampak’ yang digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Insinyur profesional berperan penting dalam berbagai bidang, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga perencanaan pembangunan. Ini akan membawa dampak luar biasa bagi pembangunan regional Kalimantan dan Indonesia secara umum,” katanya.
Ia berharap, ke depan semakin banyak insinyur yang tersertifikasi sehingga kontribusi dunia kampus terhadap kemajuan pembangunan nasional dapat terus meningkat.(14).
Ketua Umum PII: ASN dan Penyedia Jasa Wajib Patuhi UU Keinsinyuran
