Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Kegiatan Tambang Ilegal di Nongsa, Diduga Tidak Mengantongi Perizinan Cut And Fill di Kota Batam

Kegiatan Tambang Ilegal di Nongsa, Diduga Tidak Mengantongi Perizinan Cut And Fill di Kota Batam

 

Alaku

 

Batam, Darahjuang.online — Tim media memantau adanya aktivitas Cut and Fill terjadi di kawasan jalan hang jebat sambau, kecamatan nongsa, Batam, diduga kuat ada keterlibatan oknum aparat negara berinisial ( RD) dan oknum wartawan inisial (SKM), dan didapat informasi dilapangan juga diduga kuat aktivitas tersebut tidak memiliki izin.

 

Dari hasil pengakuan sopir dump truk yang bermuatan batu itu diantar ke daerah batu aji, tepatnya di PT. DRAGON. Namun tim media tidak langsung percaya begitu saja. Tim media melakukan pantauan di lapangan, namun sesuai dugaan tim media, supir mencoba mengalihkan tim media dengan cara memarkirkan dumb truk di kawasan perumahan bida asri 3 yang diduga merupakan tempat tinggal supir dumb truk tersebut.

 

Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 107 dan 108 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup tanpa izin.

 

Disebutkan dalam Pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

 

Dan Pasal 108 menyebutkan Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah.

 

Hal yang sama, juga diatur dalam Pasal 69 tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

 

Berdasarkan informasi dari narasumber yang tidak ingin namanya disebutkan kepada tim media, batu tersebut dijual dengan harga Rp. 1.200.000 tidak termasuk dengan sewa dumb truk, “bawa aja Lory nya ke lokasi, nanti hubungi orang yang ada disana bernama MAIL.” Ujar nya. Senin (1/12/25)

 

Ditemukan juga ada keterlibatan oknum media inisial ( SUKM) sebagai penyambung tangan dari oknum aparat berinisial (RD).

 

Izin cut and fill atau pemotongan lahan adalah izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pemotongan atau penggalian tanah di suatu lokasi. Izin yang seharusnya ada yakni Izin Lokasi ( IL ), Izin Lingkungan (IL ), Izin Konstruksi ( IK ), Rencana Pemotongan Lahan (RPL), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

 

Selain itu seharusnya diperlukan dokumen, UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan), SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Namun, semua legalitas yang mesti menjadi alasan operasional tersebut tidak pernah diperlihatkan pengelola saat dikonfirmasi awak media.

 

Akibatnya, dalam proses  pengerjaan lahan tidak terlihat “penghargaan” terhadap lingkungan hidup. Longsoran tanah diatas bukit sangat terasa sebagai dampak nya.kerusakan jalan.

 

Sampai berita ini diterbitkan tidak satupun aparat penegak hukum (APH) turun untuk meninjau lokasi akibat jalan yang sudah dipenuhi dengan tanah akibat pemotongan lahan bukit di kecamatan nongsa. (10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *