Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Video Asusila Sesama Jenis Viral di Medsos, Polres Balangan Tetapkan Dua Pemeran Pria sebagai Tersangka

Balangan, Darahjuang.online – Kepolisian Resor Balangan, Polda Kalimantan Selatan, mengungkap kasus video asusila sesama jenis yang viral di media sosial. Dua pria yang diduga menjadi pemeran dalam video tersebut telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan beredarnya konten tidak senonoh di sejumlah platform media sosial.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang berperan dalam video tersebut,” ucap AKBP Abdi Saat Acara konferensi pers, Senin (22/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui video asusila tersebut dibuat pada rentang Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berlokasi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Namun, video tersebut baru menyebar luas dan viral pada pertengahan Desember 2025.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, serta HY (27), warga Desa Murung Ilung. Keduanya diduga secara sengaja memproduksi dan merekam konten bermuatan pornografi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, yakni iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11, yang digunakan untuk merekam video, serta beberapa properti yang tampak dalam rekaman dan memperkuat keterkaitan para tersangka dengan video viral tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Balangan juga berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan untuk menyikapi dampak sosial yang ditimbulkan di masyarakat.

Kapolres menegaskan bahwa keterlibatan lintas sektor diperlukan agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan dan pembinaan di tengah masyarakat.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar,”imbuhnya.

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Balangan masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal mula kebocoran video serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten asusila tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *