Alaku
Alaku
Alaku Alaku

HAK KOREKSI: PROSES HUKUM MANTAN DIREKTUR UTAMA BANK BENGKULU

Oplus_131072

HAK KOREKSI: PROSES HUKUM MANTAN DIREKTUR UTAMA BANK BENGKULU, “MERUPAKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN, BUKAN PERKARA KORUPSI”, DALAM PENYALURAN FASILITAS KMK-KONSTRUKSI KEPADA PT AJG OLEH BANK BENGKULU CABANG KEPAHIANG TAHUN 2019

Disampaikan Oleh:

Alaku

TIM ADVOKAT H. AGUSALIM, S.E., M.E.

 

Bengkulu, Darahjuang.online —Menyikapi pemberitaan serta informasi yang beredar serta berkembang di publik, melalui beberapa media massa (mainstream), maupun media sosial dalam platform digital mengenai narasi pemberitaan maupun informasi terhadap fakta dan peristiwa pelaksanaan kegiatan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Kepolisian Daerah Bengkulu kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 terhadap perkara dugaan tindak pidana dalam “Penyaluran Fasiltas Kredit Modal (KMK) Konstruksi Kepada PT Agung Jaya Grup (AJG) Oleh Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Tahun 2019”.

 

Kami selaku Tim Advokat Tersangka/Terdakwa a.n. H. AGUSALIM, S.E., M.E. (Mantan Direktur Utama Bank Bengkulu) telah menemukan beberapa kekeliruan informasi, terhadap fakta-fakta maupun narasi yang telah disebarluaskan oleh beberapa media massa (cetak dan/atau elektronik) maupun akun-akun media sosial berbasis platform digital. Sehingga berdampak pada kekeliruan informasi yang dikonsumsi publik serta menimbulkan persepsi dan opini publik terhadap perkara yang saat ini dihadapi Klien Kami tersebut, merupakan “dugaan tindak pidana korupsi”. Oleh karena beberapa informasi dimaksud dilandasi pada konten/karya jurnalistik.

 

Maka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pers, sebagai Pihak yang mendapat dampak dari penyebarluasan informasi dan/atau pemberitaan yang keliru, dalam kesempatan ini bermaksud menyampaikan “Hak Koreksi” terhadap informasi dan pemberitaan yang telah beredar di ruang publik dimaksud.

 

Berkaitan hal-hal yang tersebut di atas, dengan ini Kami atas nama Tim Advokat Tersangka/Terdakwa, secara tegas menerangkan dan menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa perkara yang sedang dihadapi dan dijalani oleh Klien Kami Agus Salim (Mantan Direktur Utama Bank Bengkulu), merupakan “Dugaan Tindak Pidana Perbankan” dalam Penyaluran Fasiltas Kredit Modal (KMK) Konstruksi Kepada PT Agung Jaya Grup (AJG) oleh Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Tahun 2019, yang perbuatannya diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU Perbankan. Sehingga, terhadap informasi maupun pemberitaan yang pada pokoknya dan diantaranya menyatakan: “perkara korupsi” dan/atau “perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi”, adalah “informasi dan berita yang keliru”;

2. Meminta dengan segera kepada pihak-pihak media massa (cetak dan/atau elektronik), maupun akun-akun media sosial berbasis platform digital yang telah menyebarluaskan informasi dan/atau membuat konten berita di ruang publik yang keliru terhadap informasi perkara Klien Kami tersebut, untuk memperbaiki, melakukan revisi/ralat, dan/atau melakukan klarifikasi kepada publik/masyarakat terhadap kekeliruan informasi maupun fakta dan narasi yang telah disebarluaskan melalui pemberitaan maupun opini sebelumnya.

3. Bahwa terhadap peristiwa yang sama atas dugaan tindak pidana perbankan yang disangkakan dan/atau didakwakan kepada Klien Kami tersebut, sebelumnya telah pula dilakukan proses hukum terhadap 4 (empat) orang terdakwa dalam berkas perkara terpisah dan telah memilki putusan pengadilan tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Bengkulu yang dalam amar putusannya diantaranya dan pada pokoknya menyatakan:

 Perbuatan masing-masing Terdakwa telah terbukti sebagaimana yang didakwakan Penuntut umum, tetapi perbuatannya bukanlah tindak pidana;

 Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;

Sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 40/Pid.Sus/2026/PN Bgl tertanggal 25 Juni 2026; Nomor: 41/Pid.Sus/2026/PN Bgl tertanggal 25 Juni 2026; Nomor: 42/Pid.Sus/2026/PN Bgl tertanggal 25 Juni 2026; dan Nomor: 43/Pid.Sus/2026/PN Bgl tertanggal 25 Juni 2026. 4.

 

Mengimbau kepada setiap orang dan segala pihak agar menghargai proses hukum yang berlangsung terhadap perkara yang sedang dihadapi dan dijalani oleh Klien Kami tersebut, serta tetap mengedepankan asas hukum “praduga tidak bersalah”, sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan Klien Kami telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Demikian siaran pers dan penyampaian hak koreksi yang dapat Kami sampaikan, dengan harapan adanya informasi yang berimbang dan objektif terhadap kepentingan hukum dan pemenuhan hak-hak asasi manusia terhadap Klien Kami tersebut dalam ruang-ruang publik. Atas perkenan serta kerja sama segala pihak dan pemangku kepentingan di ucapkan terima kasih.

 

Bengkulu, 16 Juli 2026

Hormat Kami, TIM ADVOKAT – H. AGUSALIM, S.E., M.E.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *