Banjarbaru, Darahjuang.online – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 6.398 tenaga honorer, Selasa (23/12/2025). Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, di halaman Kantor Setdaprov Kalsel, Banjarbaru.
Penyerahan ribuan SK tersebut menjadi tonggak penting dalam penataan tenaga non-ASN di Kalimantan Selatan. Jumlah pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini bahkan disebut sebagai salah satu yang terbesar di Indonesia untuk kategori tenaga paruh waktu.
Dalam arahannya, Gubernur H. Muhidin menekankan agar para penerima SK menjaga profesionalisme dan tanggung jawab dalam bekerja. Ia mengingatkan agar status baru sebagai PPPK tidak justru menurunkan etos kerja.
“Setelah menerima SK ini, saya minta kinerjanya semakin baik. Jangan sampai justru menjadi pengoler. Cermati betul hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerja,” tegasnya.
Terkait kesejahteraan, Gubernur menyampaikan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu saat ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Namun demikian, ia memastikan adanya komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kesejahteraan pegawai ke depan.
“Dalam lima tahun ke depan, kesejahteraan akan kami tingkatkan seiring dengan perkembangan anggaran daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi tinggi kepada Pemprov Kalsel. Menurutnya, pengangkatan 6.398 PPPK Paruh Waktu merupakan capaian besar dan menjadi contoh bagi daerah lain.
“Jumlah ini sangat besar dan menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia. Ini menunjukkan komitmen kuat Pemprov Kalsel dalam menata tenaga honorer,” kata Zudan.
Ia menambahkan, penyerahan SK secara massal ini menjadi titik terang dalam penyelesaian penataan tenaga non-ASN di Kalimantan Selatan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi ribuan tenaga honorer.
Dengan diterimanya SK tersebut, ribuan tenaga honorer kini resmi berstatus PPPK Paruh Waktu dan memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama serta ungkapan rasa syukur dari para penerima SK yang telah lama menantikan kepastian status mereka.(14).
6.398 Tenaga Honorer Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu dari Gubernur Kalsel

















