Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Nestapa Dua Petani di Bengkulu Utara, Masuk Bui Karena Pertahankan Tanahnya 

Nestapa Dua Petani di Bengkulu Utara, Masuk Bui Karena Pertahankan Tanahnya

 

Alaku

Bengkulu, Darahjuang.online – Dua orang petani, Purnomo (41) dan Kusnul (50), dari Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Batik Nau, Bengkulu Utara, harus mendekam di balik jeruji besi sejak 29 November 2025 karena berkonflik dengan perusahaan kelapa sawit setelah mempertahankan tanah mereka.

 

Pada Selasa dan Rabu, 10-11 Maret 2026 kedua petani ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

 

Purnomo didakwa dengan tuduhan membawa senjata tajam pasal 307 ayat 1 UU No 1 Tahun 2023 sedangkan Kusnul didakwa dengan tuduhan pengrusakan secara bersama-sama pasal 262 ayat 1 atau pasal 521 ayat 1 jo pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Respublica dan Kanopi Hijau Indonesia (KHI) menyebut kasus ini sebagai contoh kriminalisasi petani yang memperjuangkan hak atas tanah. Perkara ini menunjukkan pola yang sering terjadi dalam konflik agraria di Indonesia.

 

“Ketika petani mempertahankan tanahnya dan berkonflik dengan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau akses perizinan, akhirnya justru petani selalu dijerat dengan pasal-pasal pidana,” kata Reski Susanto, SH, Kuasa Hukum Terdakwa. Sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO. Sabtu (14/3/26)

 

Kasus ini bermula dari konflik berkepanjangan antara masyarakat petani Batik Nau yang mengamankan irigasi di wilayah Batik Nau dengan tiga perusahaan, yaitu PT. Agro Perak Sejahtera, PT. Diamond Prima Cemerlang, dan PT. Green Jaya Niaga.

 

Di mana, pada awal Oktober 2025, melakukan gotong royong membersihkan irigasi yang diduga masuk ke dalam kawasan perusahaan PT. Agro Perak Sejahtera, PT. Diamond Prima Cemerlang, dan PT. Green Jaya Niaga. Ketiga perusahaan tersebut diduga kuat beroperasi dengan tanpa kelengkapan perizinan, tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga diduga telah mencaplok lahan irigasi pertanian, yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama petani setempat.

 

Petani kemudian mendirikan 13 pondok di lokasi lahan yang bersertifikat milik anggota petani Batik Nau untuk menjaga irigasi yang sudah dibersihkan dan mempertanyakan legalitas perusahaan yang menguasai Irigasi tersebut.

 

Karena perusahaan tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan di wilayah irigasi, petani mengamankan 140 ha sawit di wilayah irigasi tersebut.

 

Setelah satu minggu mengamankan lahan, polisi meminta petani membubarkan diri, dengan alasan bahwa 3 perusahaan tersebut memiliki dokumen yang lengkap.

 

Lalu 26 Oktober 2025, petugas perusahaan yang di kawal polisi bermaksud membubarkan petani dari lokasi pondok, akan tetapi petani tetap bertahan oleh karena pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap.

 

Pada 27 November 2025 Perusahaan yang dikawal ratusan polisi membubarkan paksa petani yang sedang mengamankan lahan di sekitar irigasi yang sudah dibersihkan dan terjadilah perdebatan antara petani dan pihak perusahaan.

 

Petani kemudian menarik diri untuk keluar dari lokasi dan 13 pondok petani di bongkar paksa dan dibakar oleh petugas perusahaan yang berujung pada aksi saling lembar. Polisi kemudian menangkap Purnomo dan Khusnul.

 

Ajukan Penangguhan Penahanan

 

Kuasa Hukum Purnomo dan Kusnul akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur. Penangguhan penahanan didasari sejumlah alasan hukum, sosial, serta pertimbangan kemanusiaan yang relevan dengan kondisi para terdakwa.

 

Reski mengatakan, keduanya menjalani masa penahanan sejak 29 November 2025 hingga proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Arga Makmur, tanpa pernah menunjukkan sikap yang menghambat jalannya proses hukum. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik dari para terdakwa untuk mengikuti seluruh proses persidangan hingga selesai.

 

Seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini telah berada dalam penguasaan aparat penegak hukum sejak tahap penyidikan.

 

“Dengan demikian, tidak terdapat kemungkinan bagi para terdakwa untuk menghilangkan atau merusak barang bukti apabila penangguhan penahanan diberikan,” ujar Reski.

 

Selain itu, tidak terdapat alasan yang kuat untuk menduga bahwa para terdakwa akan mengulangi perbuatan yang didakwakan. Saat ini para terdakwa menjalani masa penahanan dalam suasana bulan suci Ramadan serta menjelang Hari Raya Idulfitri, yang bagi masyarakat Indonesia memiliki makna penting sebagai momentum kebersamaan keluarga, silaturahmi, serta penguatan nilai-nilai spiritual.

 

“Penahanan yang dijalani oleh Purnomo dan Kusnul dalam momentum tersebut menyebabkan keduanya tidak dapat menjalankan ibadah Ramadan secara layak bersama keluarga, serta tidak dapat merayakan Hari Raya Idulfitri bersama anak, istri, dan keluarga mereka,” ujar Reski.

 

Upaya mencari keadilan

 

Pada Kamis 25 Januari 2026 puluhan petani dari Kecamatan Batik Nau dan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, melaporkan dugaan perusakan dan pembakaran pondok milik petani yang diduga dilakukan oleh petugas PT Agro Perak Sejahtera (APS) mendatangi ke Kepolisian Daerah Bengkulu melaporkan pembakaran pondok petani.

 

Petani menilai pembakaran pondok merupakan perbuatan pidana karena pondok tersebut berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 2 hektar milik petani yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Lisdarani yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 2000.

 

Tapi anehnya sampai dengan saat ini belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka, segala bukti sudah kita serahkan mulai dari vidio pengrusakan oleh pihak Perusahaan, Dasar kepemilikan lahan, saksi yang melihat kejadian pengrusakan.

 

Secara aspek hukum segala bukti dan saksi yang di serahkan sudah memenuhi unsur formil dan meteril untuk penetapan sebagai tersangka.

Namun sayangnya sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka dari pihak Polda Bengkulu terhadap kasus yang di laporkan oleh petani, jika kita berkaca pada pelaporan yang dilakukan oleh perusahan pihak kepolisian tidak butuh waktu lama untuk menetapkan petani sebagai tersangka.

 

 

Selesaikan Konflik Agraria

 

Dalam perkara ini, Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Respublica bersama dengan KHI juga menyampaikan sejumlah poin. Yakni pertama, mendesak aparat penegak hukum untuk melihat perkara ini secara utuh sebagai konflik agraria, bukan semata-mata perkara pidana.

 

Kedua, mendorong pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan konflik tanah di wilayah Batik Nau secara adil.

 

Ketiga, menjamin perlindungan hukum bagi Purnomo dan Kusnul selama proses persidangan berlangsung.

 

Tim advokasi akan mengawal secara ketat seluruh proses persidangan terhadap Purnomo dan Kusnul guna memastikan bahwa hak-hak hukum para terdakwa terlindungi dan proses peradilan berjalan secara adil.

 

Kasus ini tidak hanya menyangkut dua orang petani, tetapi juga menjadi gambaran bagaimana petani yang memperjuangkan ruang hidupnya seringkali harus berhadapan dengan proses hukum pidana.

 

“Kami mengajak masyarakat luas, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta media untuk memberikan perhatian terhadap perkara ini sebagai bagian dari upaya memperjuangkan keadilan agraria dan perlindungan terhadap petani di Indonesia,” kata Reski. (Rls/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *