LBH KAHMI Bengkulu Desak APH Proses Dugaan Tindak Penganiayaan oleh Warek 3 DEHASEN
Nasional, Darahjuang.onlin — LBH KAHMI Provinsi Bengkulu Mendesak Aparat Penegak Hukum Memproses dugaan tindak Penganiayaan oleh Wakil Rektor 3 Universitas Dehasen terhadap Mahasiswa.
LBH KAHMI Provinsi Bengkulu juga menyatakan keprihatinan serius atas kasus ini, “Kami menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dalam lingkungan perguruan tinggi bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum, nilai-nilai akademik, serta etika pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi dialog, rasionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kampus harus menjadi ruang pembinaan dan keteladanan, bukan ruang intimidasi atau kekerasan.” Ungkap Direktur Aan Julianda, S.H, M.H.
Berdasarkan prinsip negara hukum dan asas persamaan di hadapan hukum, kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memproses peristiwa ini secara profesional, objektif, transparan, serta tanpa pandang bulu. Perlindungan terhadap korban dan saksi juga harus menjadi prioritas.
LBH KAHMI Provinsi Bengkulu siap mengawal proses hukum serta memberikan pendampingan guna memastikan keadilan dan supremasi hukum tetap terjaga. (01).


















