Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Klarifikasi Isu Penanganan Lamban Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Kompol Eru Alsepa Sampaikan Ini

Banjarmasin, Darahjuang.online – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan oleh pelaku yang berusia 17 tahun, di Kota Banjarmasin memantik perhatian publik yang mengakibatkan korban yang masih berusia 13 tahun hamil. Lima bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban menilai proses hukum berjalan lamban, sementara terduga pelaku yang juga masih berstatus anak disebut belum ditahan.

Ibu korban berinisial MW mengaku sempat terkejut ketika mengetahui terduga pelaku sudah kembali beraktivitas di luar. Ia bahkan mengetahui hal tersebut melalui unggahan media sosial milik pelaku.

“Saya sangat kaget ketika melihat status Instagram pelaku. Ternyata dia sudah bebas. Saya bertanya kepada penyidik, tapi tidak ada penjelasan yang jelas,” ujar MW.

Merasa kebingungan, MW kemudian mendatangi pihak kepolisian untuk meminta kepastian terkait status hukum pelaku. Namun menurutnya, penjelasan yang diterima justru menyebutkan bahwa penahanan tidak dilakukan karena penerapan aturan dalam KUHP baru.

“Saya bertanya, kalau begitu bagaimana nasib anak saya? Jawabannya malah KUHP baru katanya lebih menguntungkan pelaku. Saya jadi merasa percuma melapor kalau seperti ini,” ungkapnya.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, memberikan klarifikasi bahwa pihak kepolisian memastikan proses penyidikan kasus tersebut tetap berjalan secara profesional dan transparan.

“ Terkait pemberitaan sebelumnya, kami membenarkan adanya kejadian tindak pidana terhadap anak yang terjadi di wilayah Kampung Melayu Banjarmasin,” terang Kompol Eru Alsepa, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa sejak awal laporan diterima, penyidik telah berkomitmen menangani perkara tersebut secara komprehensif dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

“Dalam perkara ini kami memberikan pasal berlapis kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai pelaku, yakni Pasal 473 ayat (2) KUHP baru, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” jelasnya.

Dirinya menepis anggapan adanya hambatan penyidikan seperti yang sempat beredar dalam pemberitaan sebelumnya. Menurutnya, penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penyidikan ini tetap berjalan secara normatif dan profesional. Kami memastikan proses hukum ini berjalan secara transparan dan setiap perkembangan pasti kami sampaikan kepada pelapor maupun pengacaranya,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku, penyidik juga melibatkan sejumlah pihak eksternal. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan anak.

“Kami berkoordinasi dengan Subdit PPA Polda Kalsel, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, serta menggandeng UPTD PPA, pekerja sosial, dan Balai Pemasyarakatan. Penanganan perkara anak memang harus melibatkan berbagai unsur agar semua aspek dapat dipertimbangkan dan terpenuhi,” imbuhnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengawasan terhadap pelaku dengan mekanisme wajib lapor sambil melengkapi proses pemberkasan perkara.

“Sampai saat ini penyidik masih melakukan pengawasan dengan mekanisme wajib lapor terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dalam minggu ini kami akan melaksanakan penyerahan berkas perkara maupun tersangka kepada pihak kejaksaan,” ujarnya.

Sementara terkait kondisi korban yang yang saat ini sedang hamil 5 bulan, disebut mengalami trauma fisik dan mental, dengan kejadian ini pihak kepolisian memastikan korban akan di pastikan mendapatkan pendampingan psikologis dari tenaga profesional.

“Dalam proses penyidikan kami juga menggandeng UPTD PPA yang di dalamnya terdapat tenaga psikolog. Pendampingan ini akan dilakukan secara berkala untuk membantu memulihkan kondisi psikologis anak sebagai korban,” pungkasnya.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *