Lamsiang Sitompul Tancap Gas, Dugaan Penistaan Agama Dibawa ke Ranah Hukum
Medan, Darahjuang.online – Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, turun langsung memimpin massa dalam pelaporan dugaan penistaan agama ke Polda Sumatera Utara, Selasa (14/04/2026).
Aksi tersebut melibatkan Aliansi Masyarakat Sipil Sumut yang terdiri dari berbagai organisasi, di antaranya DPP Pemuda Batak Silima dan Persatuan Peduli Nias. Kehadiran mereka untuk mendampingi Dikson Panjaitan yang secara resmi melaporkan sebuah akun media sosial.
Laporan ini berkaitan dengan beredarnya pernyataan yang dikaitkan dengan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, terkait penggunaan istilah “syahid” dalam konteks agama Kristen yang memicu keberatan dari sejumlah kalangan.
Setibanya di Mapolda Sumut, rombongan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menjalani proses pelaporan.
Lamsiang Sitompul menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk keberatan atas isi pernyataan yang dinilai tidak sejalan dengan ajaran Kristen.
“Kami melaporkan akun yang memuat pernyataan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan ajaran Kristen. Dalam keyakinan kami, tidak ada konsep membunuh atau dibunuh untuk disebut syahid. Ajaran Kristen justru mengajarkan kasih, bahkan kepada musuh,” ujarnya.
Laporan yang diajukan oleh Dikson Panjaitan itu telah teregister dengan nomor LP/B/579/IV/2026/SPKT Polda Sumut dan saat ini tengah diproses oleh penyidik.
Pihak pelapor berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga menegaskan bahwa seluruh proses selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Jusuf Kalla maupun pihak terkait lainnya. Kasus tersebut masih berada pada tahap awal penanganan oleh Polda Sumatera Utara. (Rls/01)


















