Alaku
Alaku
Alaku Alaku

ATR/BPN Seluma Ajak Masyarakat Segera Sertifikatkan Tanah Girik, Ini Syarat dan Caranya

ATR/BPN Seluma Ajak Masyarakat Segera Sertifikatkan Tanah Girik, Ini Syarat dan Caranya

 

Alaku

SELUMA, Darahjuang.online – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Seluma terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan legalitas kepemilikan tanah. Salah satu imbauan yang disampaikan adalah bagi masyarakat yang masih memiliki tanah dengan status girik agar segera didaftarkan menjadi sertifikat, khususnya sertifikat elektronik.

 

Kepala Kantor ATR/BPN Seluma, Syaefullah, ST, MT, MSc, menegaskan bahwa kepemilikan tanah yang belum bersertifikat memiliki risiko hukum yang cukup besar, terutama dalam hal sengketa dan kepastian hak.

 

“Bagi masyarakat yang masih memiliki tanah girik, kami imbau untuk segera mendaftarkan tanahnya menjadi sertifikat, khususnya sertifikat elektronik. Ini penting agar hak atas tanah terlindungi secara hukum dan lebih aman untuk masa depan,” ujar Syaefullah. Senin (27/4/26)

 

Menurutnya, sertifikat tanah bukan hanya sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang kuat serta memudahkan dalam berbagai keperluan, seperti jual beli, waris, hingga akses permodalan di perbankan.

 

Syarat Pendaftaran Tanah Pertama Kali

 

Syaefullah menjelaskan, untuk melakukan pendaftaran tanah pertama kali, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, di antaranya:

 

Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon

 

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)

 

Bukti kepemilikan tanah (girik, sporadik, atau surat keterangan tanah dari desa)

 

Surat pernyataan penguasaan fisik tanah

 

Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir

 

Surat keterangan tidak sengketa dari pemerintah desa/kelurahan

 

Identitas saksi-saksi (jika diperlukan)

 

Dokumen tersebut menjadi dasar untuk proses verifikasi dan pengukuran oleh petugas ATR/BPN.

 

Tata Cara Pendaftaran

 

Adapun tahapan pendaftaran tanah pertama kali meliputi:

 

Pengajuan Permohonan

Pemohon datang langsung ke Kantor ATR/BPN dengan membawa dokumen persyaratan.

 

Pemeriksaan Berkas

Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.

 

Pengukuran Tanah

Petugas akan melakukan pengukuran fisik tanah di lokasi.

 

Pengumuman Data Yuridis

Data tanah akan diumumkan untuk memastikan tidak ada sengketa atau keberatan dari pihak lain.

 

Penerbitan Sertifikat

Jika tidak ada masalah, sertipikat akan diterbitkan, termasuk dalam bentuk elektronik.

 

Syaefullah menambahkan, saat ini ATR/BPN juga terus mengembangkan sistem digitalisasi layanan pertanahan, termasuk penerapan sertifikat elektronik guna meningkatkan keamanan data dan efisiensi pelayanan.

 

“Dengan sertipikat elektronik, data kepemilikan tanah lebih aman, sulit dipalsukan, dan mudah diakses. Ini bagian dari transformasi layanan kami agar lebih modern dan terpercaya,” jelasnya.

 

Ia berharap masyarakat Seluma semakin sadar pentingnya legalitas tanah dan segera memanfaatkan layanan yang telah disediakan pemerintah. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *