Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Diduga Kuasai Dana Ahli Waris Veteran Gambut, Oknum MN Diberi Waktu Sebulan Buktikan Janji Pengembalian

Banjarbaru, Darahjuang.online – Kesabaran para ahli waris Veteran Gambut tampaknya mulai mencapai batas. Kuasa hukum ahli waris, Yeni Yulianti Samti bersama Abdurahman, kembali mendatangi Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, Senin (15/6/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penggelapan dana yang menyeret nama seorang oknum berinisial MN.

Menurut Yeni, sejumlah uang yang semestinya menjadi hak para ahli waris justru diduga tidak pernah sampai ke tangan pemiliknya. Padahal, kata dia, oknum tersebut hanya diberikan kewenangan untuk mewakili penerimaan pembayaran, bukan untuk menguasai dana tersebut.

“Uang itu bukan miliknya. Dia hanya diberi kuasa, tetapi sampai hari ini hak klien kami tidak pernah diterima,” tegas Yeni.

Dirinya menilai perkara ini semakin menarik perhatian publik lantaran di hadapan penyidik, oknum MN disebut sempat menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang tersebut. Pernyataan itu pun memunculkan tanda tanya besar.

“Kalau memang merasa tidak melakukan penggelapan, kenapa ada janji untuk mengembalikan uang? Ini yang menjadi pertanyaan,” ujar Yeni.

Pihak ahli waris kini memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada MN untuk membuktikan itikad baiknya. Jika tidak ada realisasi, mereka memastikan akan mendorong agar proses hukum berjalan lebih tegas.

“Jangan sampai janji tinggal janji. Klien kami sudah terlalu lama menunggu hak mereka,” katanya.

Tak hanya persoalan dana, kuasa hukum juga menyoroti dugaan penguasaan surat keputusan dan penerbitan sporadik di wilayah Liang Anggang yang disebut tidak sesuai dengan SK yang dikeluarkan pemerintah daerah. Mereka bahkan siap meminta pembatalan terhadap dokumen yang dianggap bermasalah tersebut.

“Kami berharap yang bersangkutan segera menunjukkan tanggung jawabnya. Jangan sampai masyarakat menilai ada pihak yang berani menguasai hak ahli waris, tetapi enggan memberikan penjelasan kepada publik,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, oknum MN belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara penyelidikan perkara masih terus berlangsung di Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan.

Publik pun kini menunggu, apakah janji pengembalian yang sempat disampaikan akan benar-benar direalisasikan, atau justru menjadi babak baru dalam perkara yang semakin menyita perhatian ini.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *