BANJARBARU, Darahjuang.online – Polemik lahan Kawasan Industri Liang Anggang (LIK) kembali mencuat. Kuasa hukum para ahli waris Veteran Gambut, Yeni Yulianti Samti dan Abdurahman, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan, Senin (15/6/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan yang diduga melibatkan praktik mafia tanah.
Menurut Yeni Yulianti Samti, para ahli waris memiliki dasar hukum yang jelas berupa Surat Keputusan Bupati Banjar Tahun 1980 yang mencantumkan 36 veteran sebagai penerima hak atas lahan tersebut. Namun, hingga kini sebagian ahli waris yang sah justru belum mendapatkan haknya.
“Kami dari kuasa hukum para ahli waris Veteran Gambut melakukan pelaporan terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum mafia tanah di Banjarbaru,” jelasnya.
Tak hanya dugaan pemalsuan dokumen, pihaknya juga melaporkan dugaan penggelapan uang hasil transaksi jual beli tanah oleh seseorang berinisial MN. Ironisnya, uang yang telah dibayarkan oleh pembeli disebut tidak pernah sampai kepada para pihak yang seharusnya menerima.
Laporan tersebut telah disampaikan sejak awal tahun 2026. Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik disebut menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa sporadik yang diterbitkan oleh Kelurahan Liang Anggang.
“Dari hasil penyelidikan terlihat jelas ada dugaan pemalsuan dokumen berupa sporadik yang dikeluarkan oleh Kelurahan Liang Anggang,” ungkapnya.
Yeni juga mengungkapkan adanya pihak yang diduga memonopoli SK Tahun 1980 dan mengklaim diri sebagai pemilik tunggal, padahal masih banyak ahli waris sah yang hidup dan memiliki hak atas lahan tersebut. Bahkan, menurutnya, terdapat nama-nama ahli waris yang diduga sengaja dihilangkan dari daftar.
“Ada pihak yang memonopoli SK tersebut dan mengatasnamakan dirinya sebagai pemilik. Padahal sebagian ahli waris dari 36 veteran yang tercantum masih hidup. Bahkan ada nama-nama ahli waris yang dihilangkan dari daftar tersebut,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum mengaku telah mengumpulkan lebih dari 20 ahli waris yang masih hidup. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut dan segera memberikan kepastian hukum.
“Para ahli waris meminta keadilan. Jangan sampai hak para pejuang bangsa yang telah diberikan negara justru hilang karena ulah segelintir orang yang diduga bermain dengan dokumen dan kepentingan pribadi. Kami meminta perkara ini dituntaskan secara terang benderang,” pungkas Yeni.
Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan hak oleh segelintir pihak dinilai berpotensi merugikan puluhan ahli waris veteran yang selama puluhan tahun menunggu kepastian atas hak mereka.(14).
Kuasa Hukum Ahli Waris Veteran Gambut Desak Polda Kalsel Tuntaskan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Lahan LIK

















