Banjarmasin, Darahjuang.online – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut, H. M. Khairuddin, menempuh jalur hukum terkait beredarnya sejumlah konten di media sosial yang dinilai merugikan dirinya. Didampingi tim kuasa hukum, ia secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan.
Langkah hukum tersebut diambil setelah nama Khairuddin menjadi perbincangan publik akibat berbagai unggahan yang beredar di ruang digital. Berbagai narasi, tangkapan layar, serta konten yang tersebar di sejumlah platform media sosial memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.
Merasa dirugikan baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, Khairuddin bersama tim kuasa hukumnya melakukan pengumpulan dan kajian terhadap berbagai dokumen serta bukti elektronik yang berkaitan dengan penyebaran informasi tersebut.
Setelah melalui proses pendalaman, Khairuddin memutuskan untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum guna memperoleh kepastian hukum atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Pada Senin (22/6/2026), Khairuddin bersama kuasa hukumnya, Dr. H. Salam, SH, MH dan Agus Triansyah, SH, MH, mendatangi Mapolda Kalimantan Selatan untuk menyampaikan laporan resmi kepada penyidik Ditreskrimsus.
Dalam laporan itu, pihak pelapor menyerahkan sejumlah bukti berupa unggahan media sosial dan dokumen elektronik lainnya yang dinilai berkaitan dengan perkara yang dilaporkan. Bukti-bukti tersebut akan menjadi bahan awal bagi penyidik untuk melakukan penelaahan lebih lanjut.
Khairuddin menegaskan bahwa dirinya memilih menempuh jalur hukum agar seluruh informasi dan tuduhan yang beredar dapat diuji secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya memilih menempuh jalur hukum karena merasa perlu mendapatkan kepastian hukum atas berbagai informasi yang beredar dan berkembang di media sosial. Saya menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum agar semua dapat dibuktikan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan sebagai upaya memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik dilakukan secara bertanggung jawab.
“Sebagai warga negara, saya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Saya berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Khairuddin, Agus Triansyah, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Hari ini kami secara resmi telah menyampaikan laporan kepada Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan. Kami menyerahkan sejumlah bukti elektronik yang nantinya akan ditelaah dan diverifikasi oleh penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Agus berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik penyebaran informasi yang dinilai merugikan kliennya, serta kata kata kasar yang tak sepatutnya beredar di media sosial.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi tersebut. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan hukum,” ungkapnya.
Selain menyoroti akun-akun yang dinilai aktif menyebarkan konten terkait perkara tersebut, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya unggahan yang diduga memuat data pribadi Khairuddin.
Kuasa hukum lainnya, Dr. (Cand) H. Salam, SH, MH, menilai penyebaran identitas pribadi tanpa persetujuan merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian dalam proses penegakan hukum.
“Selain persoalan dugaan pencemaran nama baik, kami juga menyoroti adanya penyebaran data pribadi yang diduga dilakukan tanpa persetujuan. Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak privasi seseorang yang juga dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai ikut menyebarkan informasi yang belum tentu benar karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari,” tuturnya.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Khairuddin kembali mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima maupun membagikan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum hingga diperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengajak semua pihak untuk menunggu hasil penyelidikan secara resmi. Biarlah fakta-fakta yang nantinya berbicara melalui proses hukum yang transparan dan objektif,” tutup Khairuddin.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dan masih berada pada tahap pendalaman awal. Penyidik akan memeriksa serta menganalisis seluruh bukti yang telah diserahkan sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tidak terlepas dari konsekuensi hukum. Setiap informasi yang disebarluaskan, terutama yang berkaitan dengan reputasi seseorang maupun data pribadi, dapat menimbulkan implikasi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(14).
Kepala Kemenag Tanah Laut Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Penyebaran Konten di Media Sosial

















