Diduga Abaikan Dampak Lingkungan, PT Tenaga Listrik Bengkulu Direkomendasi untuk Diaudit
Nasional, Darahjuang.online — Kanopi Hijau Indonesia merekomendasikan audit lingkungan bagi PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB). Rekomendasi ini disepakati bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bengkulu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ombudsman, Universitas Bengkulu, PT Pelindo II, PT ASDP Cabang Bengkulu dan perwakilan warga terdampak yakni Padang Kuas Seluma, Warga Enggano, warga Padang Ulak Tanjung, warga Kelurahan Teluk Sepang dan Warga Timur Indah, dalam Lokakarya bertajuk Implementasi Tanggung Jawab Korporasi terhadap Kewajiban Lingkungan, yang digelar Selasa, 23 Juni 2026.
Audit lingkungan ini dilakukan karena Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara Teluk Sepang PT Tenaga Listrik Bengkulu diduga mengabaikan kewajiban lingkungan dengan tidak mampu mengendalikan tiga dampak lingkungan yang muncul dan merugikan serta meresahkan masyarakat Bengkulu. Hal tersebut termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO. Selasa (23/6/26) malam via pesan singkat WhatsApp.
Selanjutnya, disebutkan tiga dampak lingkungan tersebut adalah jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Desa Padang Kuas, Seluma, dampak bangunan kolam pendingin air bahang terhadap pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai, dan dampak pembuangan limbah pembakaran batubara berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) ke 13 titik dalam wilayah Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah.
Hasil riset Kanopi Hijau Indonesia menemukan bahwa terjadi peningkatan jumlah sedimentasi yang disebabkan oleh keberadaan bangunan kolam pendingin air bahang PLTU Teluk Sepang yang menjorok ke laut.
Keberadaan kolam pembuangan limbah air bahang PLTU Batubara Teluk Sepang ini telah mengganggu keseimbangan alami perpindahan material pasir sedimen pantai dengan menahan suplai sedimen di sisi kiri kolam sebesar 2.035–2.753 m³/hari. Sehingga menyebabkan defisit sedimen dan menimbulkan pusaran arus lokal yang mempercepat terjadinya abrasi di sisi kanan kolam sebesar 5.445–10.036 m³/hari. Material sedimen hasil kikisan pantai kemudian diangkut oleh arus sejajar pantai menuju areal alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai sebesar 3.677 m³/hari. Material tersebut terus menumpuk hingga mempercepat pendangkalan alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai. Akibatnya mobilisasi kapal kapal besar yang mengangkut kebutuhan pokok terganggu.
Dampak ini belum diantisipasi dalam dokumen ANDAL RKL-RPL kegiatan PLTU 2×100 MW di Pulau Baal dan jaringan transmisi 150 KV Pulau Baai-Air Sebakul di Provinsi Bengkulu.
Ketidakpatuhan PT TLB juga menyebabkan terjadi peningkatan kecemasan warga Desa Padang Kuas akibat gangguan petir pasca keberadaan jaringan transmisi SUTT PLTU Batubara Teluk Sepang. Akibatnya terjadi kerusakan alat elektronik masal sejumlah lebih dari 165 unit elektronik. Dampak ini belum diantisipasi secara menyeluruh sesuai ANDAL RKL-RPL kegiatan PLTU 2×100 MW di Pulau Baai dan jaringan transmisi 150 KV Putaü Baai – Air Sebakul di Provinsi Bengkulu.
Selain itu, PT Tenaga Listrik Bengkulu tidak menjalankan amanat peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 19 Tahun 2021 tentang tata cara pengelolaan limbah non bahan berbahaya dan beracun, yang menyebabkan kerugian masyarakat di Kelurahan Air Sebakul, Dusun Besar, Timur Indah Kota Bengkulu, dan Desa Padang Ulak Tanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.
PLTU Teluk Sepang membakar 3.278,88 ton batubara untuk menghidupkan dua pembangkit masing-masing berkapasitas 100 MW. Dari aktivitas tersebut didapatkan jumlah FABA yang dihasilkan 14,48 ton per jam atau 126.844 ton per tahun. Hasil riset Kanopi Hjiau Indoensai menemukan pembuangan limbah dilakukan dipadat pemukiman. Partikel halus tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan dampaknya memicu gejolak sosial di masyarakat.
Warga Desa Padang Kuas yang terdampak SUTT PT TLB, Pessi Apriani mengatakan, sejak PT TLB beroperasi pada tahun 2022 warga mengalami gangguan sambaran petir massal yang merusak alat elektronik dalam radius 500 meter. Pada tahun 2026 saja sudah terjadi 4 kali sambaran petir dan. total terdapat 165 unit kerusakan elektronik.
“Terjadi kebocoran arus listrik pada tiang SUTT. Meskipun pihak TLB dan PLN mengklaim tiang sudah aman, warga tetap merasa terancam keselamatannya (kecemasan psikologis), terutama bagi anak-anak,” kata Pessi.
Dosen Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Ayu Wijayanti mengatakan, riset menunjukkan warga Padang Kuas hidup dalam ketakutan. Anak-anak tidak lagi bebas bermain hujan karena trauma petir.
“Pemasangan grounding yang dilakukan PT TLB hanya di tiang, tidak menyelesaikan masalah sengatan listrik di dalam rumah warga,” kata Ayu.
Sementara itu, Erwin Kauno, warga Enggano menuturkan bahwa pendangkalan alur pelabuhan di Pulau Baai yang sangat parah terjadi pada tahun 2025. Kondisi ini berdampak pada petani di Pulau Enggano. Hasil tani seperti pisang dan jengkol tidak bisa dijual karena terkendala kapal pengangkut yang tidak bisa berlayar akibat pendangkalan alur. Akibatnya petani Enggano mengalami kerugian sampai Rp10 juta per hektar per bulannya. Bukan hanya itu, kondisi tersebut juga menyebabkan transportasi logistik dan penumpang terhambat. Akibatnya anak-anak sekolah terlambat kembali ke Bengkulu setelah libur, dan mobilisasi warga yang membutuhkan perawatan di rumah sakit besar menjadi terhalang.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat mencari solusi yang tepat agar peristiwa tahun 2025 tidak terulang kembali,” ujar Erwin.
Dosen Universitas Bengkulu, Liza Lidiawati, S.Si, M.Si mengatakan, hasil riset menunjukkan suhu air bahang masih mencapai 36 derajat Celcius pada pertengahan 2024. “Meskipun air sendiri tidak menyebabkan sedimen, posisi struktur bangunan pendingin (intake) PLTU yang menjorok mempengaruhi pola arus dan memicu pendangkalan alur pelayaran,” kata Liza.
Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar menekankan pentingnya audit lingkungan kepada PT TLB. Menurutnya, dokumen AMDAL yang ada tidak kuat dalam mengantisipasi dampak bangunan yang menjorok ke laut.
“Kewenangan saat ini berada ditangan pemerintah pusat, maka audit ini akan menjadi landasan bagi mereka untuk mengambil keputusan terkait kewajiban lingkungan yang telah dibebankan,” kata Ali. (Rls/01)


















