Martapura, Darahjuang.online – Kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar kembali menjadi sorotan. Sedikitnya delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga kini masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt), bahkan beberapa di antaranya telah berlangsung hampir satu tahun.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Kabupaten Banjar. Ketua Komisi I DPRD Banjar, Amiruddin, menilai lambannya pengisian pejabat definitif menunjukkan belum optimalnya manajemen sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah.
Menurut Amiruddin, kekosongan jabatan tidak hanya terjadi pada level eselon II, tetapi juga merambah jabatan administrator dan pengawas pada tingkat eselon III dan IV di sejumlah perangkat daerah.
“Yang kami sayangkan, kekosongan jabatan tidak hanya terjadi pada level eselon II. Banyak jabatan administrator dan pengawas atau eselon III dan IV di sejumlah SKPD juga masih diisi oleh Plt. Kondisi ini tentu perlu menjadi perhatian karena dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan pejabat definitif sangat penting untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan, percepatan pengambilan keputusan, serta optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat.
Karena itu, Komisi I DPRD Banjar telah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar untuk segera mempercepat proses pengisian jabatan yang saat ini masih kosong.
“Pengisian jabatan struktural di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar perlu segera diakselerasi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal dan optimal. Jangan sampai kekosongan yang terlalu lama justru berdampak pada kinerja organisasi perangkat daerah,” tegasnya.
DPRD juga mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap pejabat Plt dalam jangka waktu yang panjang berpotensi menghambat pengambilan keputusan strategis di masing-masing instansi. Sebab, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016, kewenangan Plt memiliki sejumlah batasan, termasuk tidak dapat melakukan mutasi pegawai maupun mengambil keputusan strategis tertentu tanpa persetujuan pejabat berwenang.
“Kalau terlalu lama dijabat Plt, tentu ada keterbatasan dalam menjalankan fungsi manajerial dan pengambilan kebijakan. Ini yang kami khawatirkan akan berdampak pada percepatan program pembangunan maupun pelayanan publik,” imbuhnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, delapan SKPD yang saat ini masih dipimpin oleh Plt meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang), Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH).
Komisi I DPRD Banjar berharap Pemerintah Kabupaten Banjar segera menyelesaikan proses seleksi dan penempatan pejabat definitif sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga stabilitas birokrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM Kabupaten Banjar belum memberikan keterangan resmi terkait desakan DPRD tersebut maupun jadwal pengisian jabatan yang masih kosong.(14).
DPRD Banjar Pertanyakan Kinerja BKPSDM

















