*PETISI DARI JOGJA* [ALIANSI ADVOKAT YOGYAKARTA]
*DUKUNG TIYO ARDIANTO KETUA BEM UGM 2025, SELAMATKAN DEMOKRASI INDONESIA*
Nasional, Darahjuang.online — Situasi Indonesia saat ini sedang berada pada titik didih. Bayangkan, korupsi dilakukan persis di depan mata Presiden Prabowo sebagaimana yang terjadi pada kasus BGN oleh Dadan Hindayana CS .
Dilain sisi, Demokrasi sedang berada di ujung jurang dalam. Bayangkan, pasca-demo Agustus 2025 yang lalu, aparat melakukan perburuan besar-besaran. Hasilnya tercatat 6.719 orang ditangkap. Kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh Konstitusi kita sebagai hukum tertinggi (the supreme law of the land) sebagaimana pasal 28E ayat (3) kembali diuji dalam kasus pelaporan Tiyo ke Polisi hanya karena kritiknya terhadap kebijakan Presiden Prabowo dinilai tidak mencerminkan budaya ketimuran.
Naifnya lagi, salah-satu pihak yang melaporkan dan menuduh bahwa statement Tiyo terkait kebijakan Presiden Prabowo dalam hal MBG tidak etis adalah orang yang pernah naik ke atas meja di ruang sidang pengadilan yang terhormat.
Laporan ke Polisi yang menggunakan pasal 263 dan 433 KUHP Nasional merupakan bentuk pembodohan publik karena jika terkait delik penghinaan terhadap Presiden dan / atau Wakil Presiden seharusnya menggunakan pasal 218,219,220 KUHP Nasional dan yang berhak untuk melapor hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa aparat kepolisian tidak melakukan skrining laporan kepolisian berdasarkan standar operasional prosedur pelayanan laporan masyarakat untuk memilah-milah apakah laporan tersebut tindak pidana murni, delik aduan, masuk ranah perdata atau bukan peristiwa pidana. Sehingga tidak serta merta menerima laporan.
Menjadi sangat beralasan jika publik kemudian menilai pelaporan terhadap Tiyo ke polisi sarat motif politik dan mengarah pada pembungkaman suara kritis masyarakat sipil yang diwakili oleh Tiyo di tengah kondisi pemerintahan yang nyaris tanpa oposisi .
Berdasarkan hal-hal di atas kami ALIANSI ADVOKAT YOGYAKARTA Menyampaikan Petisi sebagai berikut :
PERTAMA, Kepada Sdr. Tiyo Ardianto untuk terus lantang dan bersuara kritis demi perbaikan bangsa ini.
KEDUA, Mendesak kepada Presiden Prabowo untuk mendengar dan menghormati suara rakyat Indonesia serta tidak menggunakan cara-cara represif menghadapi gerakan masyarakat sipil.
KETIGA, Mendesak Kapolri dan Jajarannya supaya bertindak profesional, netral, menyerap aspirasi publik dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan dalam menangani kasus pelaporan terhadap Tiyo
Yogyakarta, 3 Juli 2026.
Hal ini termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO via pesan singkat WhatsApp.
Selanjutnya disebutkan nama – nama yang turud tergabung dalam petisi ini diantaranya;
Dr. H. PK. Iwan Setyawan, SH, MH. 081392724377
Fajar Mulia,SH.
Hamzal Wahyudin, SH .(Didin) 087738514141
Agustam Rachman, SH,MAPS. 085267102321
Sila Tri Hastana, SH.
Budi Prasetyo, SHI.,SH.,MSc
081225344454
Zulkifli Sofyan, SH.
Catur Prasetiyo,A.P.,SH.
R. Anwar Ary Widodo,SH.
Agnes Ratna Dwiyanti,SH.
Andi Maryanto,SH.
Joko Susilo, SH.
Hermawan Sulistiyanya, SH.
Arfian Indrianto S.H., M.H
Christina Natalia Riesti Setyawan, SH.,MH.
Susanto, SH. (Rls/01)


















