Banjar, Darahjuang.online – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Kecamatan Padang Batung kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIB Kandangan, Senin (6/7/2026). Dalam perkara ini, tiga orang didakwa, yakni Tirawan, Herman, dan mantan Kepala Desa Padang Batung, Toar Larry Smith Pangemanan.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan memasuki agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lahan yang menjadi objek perkara berada di kawasan konsesi PKP2B PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan sebelumnya telah melalui proses pembebasan lahan dari masyarakat.
Untuk memperkuat pembuktian, JPU menghadirkan dua aparatur Desa Kaliring, Saiful Rahmad dan Pathur Rahman, sebagai saksi. Keduanya dimintai keterangan terkait penerbitan dokumen kepemilikan tanah yang diduga palsu dan disebut menimbulkan kerugian materiil bagi pihak perusahaan.
Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian seluruh alat bukti kepada majelis hakim.
“Hari ini agenda pembuktian dari JPU. Kami melihat jaksa menghadirkan alat bukti surat dan dua saksi. Seluruhnya kami serahkan ke hakim untuk dinilai,” terangnya.
Menurut Suhardi, terdapat dugaan adanya kerja sama yang dilakukan secara terstruktur dalam proses pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Meski demikian, ia menegaskan penentuan keterlibatan masing-masing pihak sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim.
“Diduga ada indikasi kerja sama yang sistematis. Namun, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai keterlibatan masing-masing pihak,” jelasnya.
Suhardi juga memastikan proses pembebasan lahan yang dilakukan PT AGM telah melalui tahapan verifikasi data dan pengecekan lapangan sesuai prosedur yang berlaku.
“Setiap proses pembebasan lahan diawali verifikasi data dan kondisi lapangan. Klien kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan berlaku,” terangnya.
Ia berharap persidangan dapat mengungkap fakta secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum yang adil dan transparan bagi seluruh pihak.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Abdul Gafar, menyatakan belum akan memberikan tanggapan secara mendalam terkait pokok perkara karena proses persidangan masih berlangsung.
“Kami belum bisa memberikan komentar banyak karena perkara ini masih dalam proses persidangan. Kami menghormati proses yang berjalan,” pungkas Abdul Gafar.(14).
Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Padang Batung Berlanjut, JPU Hadirkan Dua Saksi

















