Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Breaking News! Wabup Kepahiang Menang di PTTUN Medan

Nasional, Darah Juang Online — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Memenangkan/ Menerima Upaya Hukum Banding yang dilakukan oleh Wakil Bupati Kepahiang (H. Zurdinata, S.IP) selaku Pembanding/ Tergugat II Intervensi dan Banding dari Kepala Sekolah SMAN 1 Kepahiang selaku Pembanding/Tergugat. Sebagaimana termuat tanggal putusan Banding, Rabu (10/11/21).

Dengan Kata lain PTTUN Medan membatalkan Putusan PTUN Bengkulu yang menerima/ mengabulkan Gugatan Ujang Syaripudin dan Firdaus Jailani terkait Gugatan Ijazah Palsu H. Zurdinata, S.Ip.

Alaku

Selamat pak Wabup dan para rekan dari Kantor Hukum Dede Frastien, S.H., M.H and Partner yang telah bekerja keras dan berpikir keras memberikan Petunjuk keadilan (Indicium Aequitas) dalam Proses Upaya Hukum Banding ini.

“Tidak lupa kami hanturkan Ribuan terimakasih kepada Hakim Tinggi PTTUN Medan yang sangat objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo,” ungkab Penasehat Hukum dan rekan.

Hal yang sama juga diungkapkan rekan PH Bupati Kepahiang kepada Darah Juang Online pesan Via WA (Yang namanya tidak ingin disebutkan, Red). Senin (15/11/21). (Rls/12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *