Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Perawat dan Mantan Suami Ditahan, Polisi Ungkap Dugaan Perdagangan Bayi di Banjarbaru

(Keterangan: gambar hanya ilustrasi).

Banjarbaru, Darahjuang.online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang bayi perempuan berusia 10 hari. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perawat berinisial MM (35) dan mantan suaminya, RT (44). Beruntung, bayi tersebut berhasil ditemukan dalam kondisi selamat dan telah dibawa kembali ke Banjarbaru.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/VII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BANJARBARU/POLDA KALSEL tertanggal 17 Juli 2026. Dugaan tindak pidana terjadi di kawasan Komplek Benawa Bhayangkara, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Ari Handoyo melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru IPDA Kardi Gunadi menjelaskan, perkara bermula ketika ibu kandung bayi, Eva Christi Dewi, melaporkan bahwa anaknya yang baru dilahirkan di RS Idaman Banjarbaru pada 7 Juli 2026 dititipkan kepada temannya, MM, sehari setelah persalinan dengan alasan dirinya harus pulang ke kampung di Kabupaten Tabalong.

“Namun saat ibu kandung hendak mengambil kembali bayinya pada 16 Juli 2026, yang bersangkutan sudah tidak dapat menghubungi MM karena nomor komunikasinya diblokir. Bayi tersebut juga sudah tidak diketahui keberadaannya sehingga peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar IPDA Kardi Gunadi dalam keterangan nya, Senin 20/07/2026.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, MM mengakui telah menyerahkan bayi perempuan bernama Alzena Jasmin Syakayla kepada seorang perempuan berinisial IR, warga Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, yang datang bersama seorang pria bernama Rahmadani. Penyerahan bayi dilakukan pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 Wita di rumah salah seorang saksi di Banjarbaru. Menurut pengakuan MM, pasangan tersebut beralasan ingin mengadopsi bayi karena belum memiliki anak.

Dalam pemeriksaan, MM juga mengakui menerima uang tunai sebesar Rp.5 juta dari IR. Dari uang tersebut, Rp1,5 juta diserahkan kepada RT dengan alasan untuk melunasi pinjaman. Polisi juga memastikan tidak ada uang yang diberikan kepada ibu kandung bayi. Sementara itu, RT mengakui ikut menawarkan bayi melalui status WhatsApp bertuliskan “Open Adopsi”, hingga akhirnya dihubungi oleh IR dan ikut menyerahkan bayi tersebut bersama MM.

“Keterangan para tersangka diperkuat dengan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ibu kandung bayi, ayah biologis, serta saksi yang menyaksikan proses penyerahan bayi. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan MM dan RT sebagai tersangka dalam perkara ini,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tim gabungan Satreskrim Polres Banjarbaru kemudian bergerak ke Kabupaten Barito Timur dan berhasil menemukan bayi tersebut di kediaman IR. Bayi langsung dibawa kembali ke Banjarbaru untuk mendapatkan perlindungan dan pemeriksaan kesehatan bersama ibu kandungnya. Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banjarbaru, Dinas Sosial, serta RS Idaman Banjarbaru guna memastikan kondisi kesehatan ibu dan bayi.

“Kami telah mengamankan kedua tersangka dan melakukan penahanan. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, Dinas Sosial, serta UPTD PPA dalam proses penanganan perkara ini. Sementara korban telah berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan saat ini mendapat pendampingan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun.

Dengan permasalahan ini, ia menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan dugaan perdagangan bayi tersebut.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *