Alaku
Alaku
Alaku Alaku

LBH Narendradhipa Dampingi Klien Klarifikasi Status Tanah, Cegah Munculnya Korban Baru

*LBH Narendradhipa Dampingi Klien Klarifikasi Status Tanah, Cegah Munculnya Korban Baru*

 

Alaku

Kota Bengkulu, Darahjuang.online — Tim Lembaga Bantuan Hukum Narendradhipa Kota Bengkulu mendampingi beberapa orang klien melakukan peninjauan dan klarifikasi kepada Ketua RT serta masyarakat setempat terkait status sebidang tanah di Jl. Aru Jajar, Pekan Sabtu, Selebar, Kota Bengkulu yang sedang dipermasalahkan.

 

Kegiatan tersebut dilakukan setelah klien menyampaikan bahwa dirinya telah menguasai dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas objek tanah tersebut, yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT sejak tahun 2019 beserta bukti pembayaran pajaknya.

 

Dalam pertemuan yang berlangsung secara kekeluargaan, Tim LBH Narendradhipa menggali informasi mengenai riwayat penguasaan tanah, batas-batas objek, pihak-pihak yang selama ini diketahui menguasai atau memanfaatkan lahan, serta aktivitas perataan tanah menggunakan alat berat yang diduga dilakukan tanpa persetujuan klien.

 

Klarifikasi kepada Ketua RT dan masyarakat sekitar diperlukan karena mereka merupakan pihak yang mengetahui kondisi lingkungan, riwayat penguasaan, serta perubahan yang terjadi pada objek tanah tersebut.

 

Tim LBH Narendradhipa Kota Bengkulu menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai upaya mengumpulkan fakta dan mencegah terjadinya tindakan lanjutan sebelum status tanah diperiksa secara menyeluruh.

 

“Kami mengedepankan klarifikasi, verifikasi dokumen, dan penyelesaian secara musyawarah. Namun, seluruh pihak juga harus menghormati hak orang lain dan tidak melakukan aktivitas fisik, pemasaran, maupun transaksi terhadap tanah yang statusnya masih dipersoalkan,” ujar Rahmat Syaiful Haq, Ketua LBH Narendradhipa Kota Bengkulu. Senin (20/7/26)

 

Tim LBH juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membeli tanah hanya berdasarkan penawaran dari agen, perantara, atau pihak yang mengaku memiliki kewenangan menjual. Calon pembeli perlu terlebih dahulu memeriksa sertipikat, surat perolehan tanah, batas bidang, identitas pemilik, kewenangan pihak yang memasarkan, serta memastikan bahwa objek tersebut tidak sedang dalam sengketa.

 

Meskipun SPPT dan bukti pembayaran PBB bukan satu-satunya bukti kepemilikan tanah, dokumen tersebut tetap memiliki arti penting sebagai bukti administratif yang perlu disandingkan dengan riwayat perolehan, penguasaan fisik, keterangan para saksi, surat tanah, dan data pertanahan lainnya.

 

Peninjauan dan klarifikasi ini juga bertujuan menghindari munculnya korban lebih banyak, khususnya apabila tanah yang masih bermasalah telah atau akan ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk kavling maupun transaksi lainnya.

 

Selanjutnya, Tim LBH Narendradhipa akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen para pihak, meminta penghentian sementara seluruh aktivitas di lokasi, serta mendorong pengukuran dan pengecekan status bidang tanah melalui instansi pertanahan yang berwenang.

 

LBH Narendradhipa Kota Bengkulu berharap para pihak dapat bersikap terbuka, menyerahkan dokumen yang dimiliki, dan mengutamakan penyelesaian secara damai. Apabila tidak tercapai kesepakatan dan ditemukan adanya pelanggaran hukum, langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

 

*_Imbauan kepada masyarakat_**

 

Masyarakat yang merasa pernah membeli, membayar uang muka, atau ditawarkan tanah pada lokasi yang sama diimbau untuk menyimpan seluruh bukti transaksi, kuitansi, percakapan, brosur, dan dokumen penawaran. Pemeriksaan hukum sejak awal penting agar masyarakat tidak mengalami kerugian yang lebih besar. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *