Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Residivis Pencurian Dibekuk Polsek Banjarbaru Utara, Gondol Uang Rp20 Juta dan Cincin Emas

Banjarbaru, Darahjuang.online  – Jajaran Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Al Jafri Gang Patmaraga RT 14, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru. Seorang perempuan berinisial ML (48) berhasil diamankan setelah diduga mencuri uang tunai dan sepasang cincin emas milik korban dengan total kerugian mencapai Rp21.317.500.

Kapolsek Banjarbaru Utara AKP Yuwono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Sahri, yang mendapati uang tunai sebesar Rp20 juta dan sepasang cincin emas kadar 700 senilai Rp1.317.500 hilang dari dalam lemari kamarnya saat pulang bekerja pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

“Setelah menerima laporan dari korban, personel kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, Tim Opsnal Polsek Banjarbaru Utara kemudian berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA beserta sejumlah barang bukti. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil uang tunai sebesar Rp20 juta dan sepasang cincin emas milik korban. Pelaku juga mengaku telah menggunakan sekitar Rp1 juta dari hasil pencurian tersebut untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sempat menyembunyikan uang hasil pencurian di sela-sela pot milik seorang penjual bunga. Namun, saat dilakukan pencarian bersama petugas, uang tersebut sudah tidak ditemukan di lokasi yang dimaksud.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepasang cincin emas kadar 700, satu lembar baju warna cokelat, dan satu lembar celana panjang warna hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

AKP Yuwono juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian yang tercatat pernah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali di Bangkalan, Madura. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan barang berharga serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini penyidik Polsek Banjarbaru Utara masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *