Batam, Darahjuang.online – Peredaran rokok tanpa pita cukai merek Manchester dan PSG kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan masih ditemukan dijual secara bebas di sejumlah wilayah Kota Batam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber terpercaya, rokok tanpa pita cukai tersebut diduga dipasarkan melalui berbagai jalur distribusi dan dijual di toko grosir hingga warung eceran. Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut peredaran rokok tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial W. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun putusan pengadilan yang membuktikan dugaan tersebut.
Sumber tersebut juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang berinisial AN yang disebut berperan dalam distribusi rokok ilegal. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh media ini.
Menurut narasumber, peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut telah berlangsung cukup lama. Bahkan, produk tersebut dikabarkan tidak hanya beredar di Batam, tetapi juga ditemukan di sejumlah daerah lain, termasuk Kalimantan.
“Kami berharap aparat penegak hukum bersama Bea Cukai dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (31/7/2026).
Ia mengatakan, berdasarkan pengamatannya, rokok tanpa pita cukai masih cukup mudah ditemukan di sejumlah toko maupun warung. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.
“Peredaran rokok tanpa pita cukai ini masih cukup mudah ditemukan. Kami berharap aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun, semua dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.
Media ini telah beberapa kali berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait mengenai informasi peredaran rokok tanpa pita cukai merek Manchester dan PSG di Batam. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, terdapat sejumlah sanksi bagi pelaku pelanggaran di bidang cukai, di antaranya penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, maupun mengedarkan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai.
Untuk pelanggaran berupa peredaran rokok tanpa pita cukai, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Cukai.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat memperkuat pengawasan, melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan, serta memberikan kepastian hukum guna melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.(14).
Diduga Kembali Marak, Rokok Tanpa Cukai Merek Manchester dan PSG Beredar Bebas di Batam
















