Rumah 3 Petani Tanjung Sakti Terancam Disita PT DDP, Rakyat Bengkulu Gelar Aksi Serentak
Nasional, Darahjuang.online — Kelompok petani yang berasal dari beberapa wilayah seperti Ipuh, palik dan batik melakukan aksi bela petani. Selain di beberapa pusat perlawanan petani, aksi ini juga dilakukan di Kota Bengkulu. Mereka yang tergabung dalam aliansi bela petani di Bengkulu menggelar aksi penggalangan dukungan terhadap tiga orang petani yang dikriminalisasi dengan menggunakan instrumen hukum.
Aksi ini sebagai bentuk perwujudan protes terhadap putusan pengadilan yang mengabulkan tuntutan PT Daria Dharma Pratama (PT DDP) sebesar Rp3 miliar terhadap tiga orang petani di Mukomuko. “Putusan ini telah mencederai perasaan petani,” kata Suarli Sarim perwakilan dari massa aksi. Sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO Bengkulu. Rabu (12/8/26) via pesan singkat WhatsApp.
Hal senada juga disampaikan Rega selaku korlap aksi, “aksi ini dari berbagai elemen, seperti mahasiswa dari Universitas Bengkulu dan UNIHAZ, OKP dari, GMNI, HMI, NGO dari WALHI dan Kanopi Hijau Indonesia dan Pedagang kaki lima.” Jelasnya.
“Kita semua sedang bersolidaritas untuk membebaskan Petani Tanjung Sakti dari tuntutan 3 Miliar tersebut, karena kita semua merupakan lahir dari rahim petani.” Tutupnya.
Di tempat yang sama, Doni Wijaya selaku massa aksi menambahkan, “Seharusnya negara adalah instrumen yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan seluruh sumber daya alam dimiliki dan dikelola oleh masyarakat untuk kepentingan masyarakat. Namun pada hari ini negara telah merampas tanah yang dimiliki petani tanjung sakti demi kepentingan korporasi. Ini adalah bentuk kejahatan yang nyata yang harus kita lawan bersama.” Ungkapnya lantang.
Petani Tanjung sakti secara baik – baik datang dan bertanya kepada pihak PT DDP terkait lahan yang ada di wilayah AIr Sule. Dimana lahan tersebut dipenuhi oleh semak dan tak terawat.
Saat itu pihak PT DDP menyatakan bahwa mereka belum memiliki HGU atas lahan tersebut. Atas dasar hal pernyataan pihak PT DDP tersebut, para petani yang berjumlah lebih dari 50 orang membersihkan lahan dan membangun pondok tempat istirahat.
Setelah wilayah tersebut bersih, pihak PT DDP datang dan berusaha mengusir para petani yang sedang membersihkan lahan. tidak hanya itu, pondok mereka juga dibakar.
Tidak cukup sampai disitu, PT DDP melakukan gugatan terhadap tiga orang petani atas nama Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin. Mereka dituduh telah merugikan perusahaan sebesar lebih dari 7 Milyar.
Atas gugatan tersebut, pengadilan baik pada tingkat pertama, banding maupun kasasi menyatakan bahwa ketiga orang ini bersalah dan menghukum mereka. Direncanakan proses eksekusi akan mulai dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2026.
Berdasarkan dokumen gugatan proses eksekusi ini akan menyasar rumah ketiga orang petani tersebut.
“Kami kecewa dengan putusan pengadilan baik pada tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Fajar salah satu massa aksi yang juga merupakan Presiden BEM UNIHAZ, kekecewaan ini diwujudkan dengan cara berusaha secara tanggung renteng ikut memikul beban atas putusan pengadilan tersebut.
Di lokasi yang berbeda, yaitu di Ipuh, Harapandi salah satu petani yang digugat dan terlibat dalam aksi menggalang persaudaraan sesama petani menyatakan bahwa, jika nanti rumahnya disita, dia tidak tahu akan tinggal dimana, begitupun dengan kedua temannya.
Saya bersama dengan 50 orang petani lainnya bertujuan memperbaiki kehidupan. Jal ini kami lakukan dengan mencari tanah yang tidak diurus. ketika kami melihat wilayah AIr Sule ada lahan yang tidak diurus dengan baik baik, kami pun berusaha membersihkannya, itu pun kami lakukan setelah mencari kejelasan tentang status lahan tersebut.
Dengan keputusan ini, Harapandi merasa bahwa untuk mencari penghidupan di negeri ini amatlah sulit. negara terlalu berpihak kepada korporasi sementara kami selaku petani dianak tirikan.
Putusan ini bukan hanya menghukum ketiga petani, akan tetapi juga merupakan bentuk nyata bahwa entitas petani di negeri ini dinyatakan sebagai kelompok kelas dua setelah korporasi. pemerintah lebih suka membela mereka dari pada petani kata Ali Akbar ketua Kanopi Hijau Indonesia.
Saya melihat bahwa ada usaha menggeser entitas petani menjadi buruh tani, hal ini dilakukan dengan cara membuat para petani yang bekerja di perusahaan lebih bangga daripada mengolah tanah mereka sendiri. Ucapnya. (Rls/01)

















