Polisi Na IX-X Amankan Pria 42 Tahun, Diduga Kuasai Sabu 2,14 Gram di Rumah Kosong
LABUHANBATU UTARA, Darahjuang.online — Unit Reskrim Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kosong di Dusun I, Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (16/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DP alias DEN (42), warga Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka disebut bukan residivis.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB setelah personel Unit Reskrim Polsek Na IX-X menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kosong di wilayah tersebut.
Mendapat informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Na IX-X IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M. langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama DP alias DEN. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1,70 gram bruto dan 0,43 gram bruto, dengan total 2,14 gram bruto.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya sembilan plastik klip bening kecil kosong, satu plastik bening ukuran sedang kosong, uang tunai Rp100 ribu, satu alat hisap atau bong yang terbuat dari botol, satu kaca pirek, satu sekop yang terbuat dari pipet kecil, dua mancis, serta satu lembar daun kering.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Na IX-X untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu menyatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Na IX-X. (01)
#PolresLabuhanbatu #PolsekNaIXIX #LabuhanbatuUtara #BerantasNarkoba #SumateraUtara

















