Banjarmasin, Darahjuang.online — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi berupa sisik trenggiling. Sebanyak 64 kilogram sisik trenggiling diamankan dari dua orang terduga pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar lintas daerah hingga internasional.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Banjarmasin, Rabu (19/8/2026). Kegiatan dipimpin Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono bersama Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid, Wadirreskrimsus AKBP Theodorus Priyo Santosa, Kasubdit IV Tipidter AKBP Yeremias Tony Putrawan, serta dihadiri perwakilan BKSDA Kalimantan Selatan dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.
Kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel selama kurang lebih satu tahun. Polisi melakukan pendalaman terhadap dugaan jaringan perdagangan satwa liar hingga akhirnya melakukan penindakan pada 31 Juli 2026 di area parkir Hotel TreePark Banjarmasin.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial HJ dan P yang berada di dalam mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DA 1276 CP. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua karung putih yang berisi sisik trenggiling kering dengan berat masing-masing 33 kilogram dan 31 kilogram.
Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, puluhan kilogram sisik trenggiling tersebut rencananya dikirim terlebih dahulu ke Surabaya sebelum diteruskan ke luar negeri.
“Barang bukti sisik trenggiling ini tadinya hendak dikirim ke Surabaya. Berdasarkan hasil analisis dan informasi jaringan kami, dari Surabaya sisik-sisik ini rencananya akan diselundupkan lebih jauh ke luar negeri, yakni ke Vietnam dan Tiongkok,” jelasnya.
Sigit menegaskan, pengungkapan tersebut menunjukkan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang terorganisir. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai perdagangan ilegal tersebut.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Yeremias Tony Putrawan menyebut penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati. Menurutnya, pemberantasan perdagangan satwa dilindungi membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak.
“Penindakan ini merupakan komitmen konkret Polri dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Pembangunan Berkelanjutan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BKSDA Kalimantan Selatan drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan mengapresiasi langkah kepolisian dalam menggagalkan penyelundupan tersebut. Ia menegaskan, trenggiling merupakan satwa yang memiliki peran penting bagi keseimbangan ekosistem dan saat ini menghadapi ancaman serius akibat perburuan liar.
“Trenggiling berstatus Critically Endangered atau sangat terancam punah menurut IUCN dan masuk dalam Lampiran I CITES. Secara hukum internasional, perdagangan satwa ini dilarang keras. Reproduksinya sangat lambat, hanya melahirkan satu ekor anak dalam setahun. Jika terus diburu, satwa ini terancam punah,” tegas Agus.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan juga menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mencegah perburuan satwa liar. Upaya tersebut dinilai penting mengingat kawasan hutan di Kalimantan Selatan mencapai kurang lebih 1,6 juta hektare.
Besarnya jumlah sisik yang diamankan juga menunjukkan dugaan kerusakan terhadap populasi trenggiling yang cukup serius. Berdasarkan kalkulasi pakar konservasi, satu kilogram sisik trenggiling rata-rata berasal dari empat hingga lima ekor trenggiling dewasa. Dengan total 64 kilogram sisik, diperkirakan terdapat sekitar 250 hingga 320 ekor trenggiling yang telah diburu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 11 tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp2 miliar.
Polda Kalsel memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi karena selain merusak ekosistem, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum.(14).
Polda Kalsel Bekuk Dua Pelaku Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling Jaringan Internasional

















