Nasional, Darahjuang.online — Polemik antara insan pers dan pejabat publik di Kota Batam mendapat sorotan keras dari praktisi hukum sekaligus Advokat dan Purnawirawan TNI AD, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.
Rikha secara terbuka menyatakan dukungan terhadap perjuangan Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam dalam menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan wartawan menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun tekanan kekuasaan.
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang rencana aksi damai Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam pada 3 September 2026 di Kantor BP Batam dan Kantor Pemerintah Kota Batam.
Aksi itu merupakan respons atas polemik yang muncul setelah pernyataan Wakil Kepala BP Batam yang juga Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, yang oleh Forum dinilai menimbulkan keresahan dan dipersepsikan sebagai bentuk tekanan terhadap kemerdekaan pers.
Rikha menegaskan, dirinya tidak sedang menghakimi atau menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, apabila terbukti ada tindakan melawan hukum yang menghambat kerja jurnalistik, persoalan tersebut harus diproses sesuai hukum.
“Jangan pernah menggunakan kekuasaan untuk membuat wartawan takut menjalankan tugasnya. Pejabat publik boleh tidak suka terhadap kritik, tetapi ketidaksukaan tidak boleh berubah menjadi tekanan terhadap pers.” Ungkapnya. Sabtu (29/8/26)
KALAU BERITA SALAH, LAWAN DENGAN DATA!
Rikha menilai pejabat publik harus memahami bahwa jabatan membawa konsekuensi berupa keterbukaan terhadap kritik dan pengawasan masyarakat.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Karena itu, kritik terhadap kebijakan atau tindakan pejabat tidak otomatis dapat dianggap sebagai serangan pribadi.
“Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya kepada publik. Kritik wartawan jangan diperlakukan sebagai permusuhan,” jelasnya.
Menurutnya, jika suatu pemberitaan dianggap keliru atau merugikan, jawab dengan fakta, bukan tekanan.
Gunakan Hak Jawab, Hak Koreksi dan mekanisme Dewan Pers.
“Kalau berita dianggap salah, jawab dengan fakta dan data. Kalau ada kekeliruan, gunakan Hak Koreksi. Kalau merasa dirugikan, gunakan Hak Jawab. Kalau masih bersengketa, tempuh mekanisme Dewan Pers.” Terang Rikha.
JANGAN GUNAKAN KEKUASAAN UNTUK MEMBUNGKAM PERS
Rikha mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki perlindungan konstitusional dan dijamin melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia juga menyoroti ketentuan Pasal 18 UU Pers terkait tindakan melawan hukum yang menghambat atau menghalangi kerja pers, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Namun, Rikha menegaskan pasal tersebut tidak boleh digunakan untuk menuduh seseorang tanpa pembuktian.
Saya tidak mengatakan seseorang telah melakukan tindak pidana. Itu wilayah pembuktian dan kewenangan aparat penegak hukum. Tetapi semua pejabat publik harus memahami bahwa kemerdekaan pers mendapatkan perlindungan hukum. Tegasnya.
RIKHA: SENGKETA PERS JANGAN SERTA-MERTA DITARIK KE PIDANA
Rikha juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menurutnya memperkuat pentingnya mekanisme hukum pers dalam menangani sengketa jurnalistik.
Ia menekankan pentingnya Hak Jawab, Hak Koreksi, Kode Etik Jurnalistik dan mekanisme Dewan Pers.
“Sengketa jurnalistik jangan serta-merta ditarik menjadi pertarungan pidana. Hormati mekanisme yang dibangun oleh Undang-Undang Pers.” Ucapnya.
DUKUNG AKSI 3 SEPTEMBER
Rikha menyatakan dukungan moral dan hukum terhadap aksi Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam pada 3 September 2026, sepanjang dilaksanakan secara damai, tertib dan sesuai aturan.
Ia juga menyerukan agar BP Batam dan Pemko Batam membuka ruang dialog dengan insan pers.
Buka ruang dialog. Berikan klarifikasi secara terbuka. Dengarkan aspirasi wartawan. Hormati kemerdekaan pers.
Menurut Rikha, kekuasaan tidak boleh alergi terhadap kritik.
Jangan takut pada wartawan yang bertanya. Takutlah ketika wartawan sudah takut bertanya.
“KEMERDEKAAN PERS BUKAN UNTUK DITAWAR”
Rikha menegaskan dukungannya bukan untuk membela kesalahan wartawan maupun kepentingan politik kelompok tertentu.
Ia berdiri pada prinsip hukum, demokrasi, supremasi hukum dan kemerdekaan pers.
“Jika wartawan salah, koreksi berdasarkan hukum dan etik. Jika pejabat salah, pejabat juga harus berani bertanggung jawab.” Terangnya.
“Tidak seorang pun berada di atas hukum, dan tidak seorang pun boleh menggunakan jabatan untuk menempatkan dirinya di atas kritik.” Tegas Rikha yang juga praktisi hukum ini.
Rikha menutup pernyataannya dengan pesan tegas:
“Keadilan harus ditegakkan, kebenaran harus disuarakan, dan kemerdekaan pers harus dijaga.” Tegasnya dengan suara lantang. (01)


















