FH UNIB Edukasi Masyarakat Desa Srikaton, Dorong Pemenuhan Hak Anak untuk Cegah Stunting
BENGKULU, Darahjuang.online — Pencegahan stunting tidak hanya membutuhkan intervensi di bidang kesehatan dan gizi, tetapi juga pemenuhan hak anak yang dijamin oleh konstitusi. Perspektif tersebut menjadi dasar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH UNIB) dalam melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di Desa Srikaton, Provinsi Bengkulu.
Melalui kegiatan bertema “Pemenuhan Hak Konstitusional Anak sebagai Upaya Penurunan Stunting”, FH UNIB mengajak masyarakat memahami bahwa persoalan stunting berkaitan dengan pemenuhan hak anak untuk memperoleh kesehatan, gizi, pengasuhan, lingkungan yang sehat, perlindungan, serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
Turut hadir langsung dalam kegiatan ini Dosen HTN-HAN FH UNIB Pipi Susanti., S.H., M.H., M.Syirazi Neyasyah S.H, M.H, Arimbi Fajari Furqon., S.H., M.H., Agsel Awanisa,. S.H., M.H., Madinar., S.H, M.H., dan Yemima., S.H., M.H. Sedangkan dari pihak desa hadir Sekdes Srikaton Mulyatno didampingi kasih pemerintah desa.
Disampaikan dalam paparnya, bahwa pendekatan hukum menjadi penting karena pemenuhan hak anak memiliki dasar konstitusional. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Jaminan konstitusional tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan demikian, pencegahan stunting tidak semata-mata menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memenuhi hak dasar anak.
Dalam sosialisasi, masyarakat diajak melihat stunting dari perspektif yang lebih luas. Faktor yang berkaitan dengan stunting tidak hanya menyangkut kondisi kesehatan dan gizi ibu sebelum serta selama kehamilan, tetapi juga pemenuhan kebutuhan anak pada periode 0–2 tahun, pola pengasuhan, ketahanan pangan, sanitasi, kondisi lingkungan, dan akses terhadap pelayanan dasar.
Karena itu, pencegahan stunting membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Keluarga memiliki peran dalam memastikan pemenuhan kebutuhan dasar anak, sementara masyarakat dan pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.
Pada tingkat desa, pemenuhan hak anak dapat diterjemahkan melalui langkah-langkah konkret. Di antaranya memastikan anak memiliki identitas dan akses terhadap layanan dasar, mendorong keaktifan masyarakat dalam kegiatan Posyandu, melakukan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak secara berkala, serta memperkuat edukasi mengenai gizi dan pola pengasuhan.
Aspek lingkungan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Ketersediaan air minum yang aman, jamban sehat, sanitasi yang baik, dan lingkungan yang bersih merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi yang mendukung kesehatan dan tumbuh kembang anak.
Di sisi lain, perlindungan anak dari kekerasan, perkawinan anak, penelantaran, dan diskriminasi juga perlu menjadi perhatian dalam kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemenuhan hak anak dengan demikian tidak berhenti pada persoalan mencegah gangguan pertumbuhan, tetapi mencakup penciptaan ekosistem desa yang aman, sehat, dan ramah anak.
Melalui kegiatan tersebut, FH UNIB mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah desa, tenaga kesehatan, kader Posyandu, keluarga, dan masyarakat. Penguatan Posyandu, pemantauan tumbuh kembang, edukasi gizi, peningkatan sanitasi, serta perlindungan anak menjadi bagian dari langkah bersama yang dapat dilakukan di tingkat desa.
Upaya penurunan stunting pada akhirnya bukan hanya tentang menurunkan angka prevalensi, tetapi memastikan hak setiap anak untuk tumbuh dan berkembang terpenuhi. Dari perspektif tersebut, desa memiliki posisi strategis karena menjadi ruang terdekat bagi keluarga dan masyarakat dalam memastikan terpenuhinya hak-hak dasar anak. (01)


















