Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian di Ruko Harbour Bay

Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian di Ruko Harbour Bay, Sejumlah Peralatan Elektronik dan Kamera Diamankan

 

Alaku

 

Batam, Darahjuang.online – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah ruko di kawasan Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ARP (19) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut. Jumat (11/09/2026).

 

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan dari korban berinisial J (47), seorang wiraswasta. Korban melaporkan bahwa sejumlah barang miliknya hilang setelah kantor yang berada di Ruko Harbour Bay Blok F No. 789, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, diketahui dalam kondisi berantakan.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian diketahui ketika karyawan korban berinisial T datang untuk membuka kantor pada Rabu, 9 September 2026 sekira pukul 08.30 WIB. Saat berada di lokasi, saksi mendapati kondisi kantor sudah dalam keadaan berantakan dan diduga telah terjadi pencurian. Saksi kemudian menghubungi korban untuk memberitahukan kejadian tersebut. Selanjutnya, korban meminta rekannya berinisial W untuk datang ke kantor dan melakukan pengecekan.

 

Sekira pukul 10.30 WIB, korban tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang miliknya. Dari hasil pengecekan, diketahui sejumlah peralatan hilang, di antaranya satu unit kamera merk Fujifilm XT3, tiga buah lensa kamera, satu unit laptop beserta charger, satu unit drone Mavic Pro berikut dua baterai dan remote, serta dua buah lampu flash kamera merk Godox. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut dan satu rekaman kamera CCTV sebagai barang bukti.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Eko Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.M., bersama Panit Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri Iptu Evender Clinton Maail, S.Tr.K., Panit 3 Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar Ipda Yessi Novrianto, serta personel Subdit 3 Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterangan para saksi serta informasi yang berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku.

 

Hasil penyelidikan membawa petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah ruko di depan Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Pada Kamis, 10 September 2026 sekira pukul 20.06 WIB, petugas mendatangi lokasi tersebut dan melakukan pengecekan. Di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang diketahui berinisial ARP (19) dan selanjutnya mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, ARP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kamera merk Fujifilm XT3 warna hitam, lensa merk Viltrox XF Pro 56MM 1.2, lensa merk Fujinon XF 16MM 2.8R WR, lensa merk Viltrox XF Pro 27MM 1.2, satu unit laptop warna hitam dengan list merah beserta charger, satu unit drone Mavic Pro berikut dua baterai dan remote, dua buah lampu flash Godox V1 Fuji dan Godox V350 Fuji, satu buah baju warna cokelat bertuliskan Louis Vuitton, satu buah cincin warna silver, serta satu rekaman CCTV.

 

Atas perbuatannya, tersangka ARP (19) dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat usaha maupun lingkungan tempat tinggal, khususnya saat kantor atau tempat usaha dalam keadaan kosong. Masyarakat juga diminta memastikan pintu, jendela, serta akses masuk lainnya dalam kondisi terkunci dan, apabila memungkinkan, memasang kamera pengawas sebagai langkah pencegahan serta membantu proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana.

 

“Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila menemukan adanya aktivitas atau kejadian yang mencurigakan, jangan mengambil tindakan sendiri, tetapi segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujar Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si.

 

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk melaporkan kejadian tindak pidana, gangguan keamanan, maupun keadaan yang membutuhkan kehadiran Kepolisian. Layanan tersebut dapat digunakan sebagai sarana komunikasi cepat antara masyarakat dengan Kepolisian dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *